Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pengadilan Eropa: Larangan Jilbab Dapat Dibenarkan Dalam Kondisi Tertentu

KAMIS, 15 JULI 2021 | 16:09 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Larangan memakai jilbab atau pakaian yang mengekspresikan keyakinan agama dapat dibenarkan oleh majikan atau perusahaan dengan keadaan tertentu.

Begitu putusan dari Pengadilan Eropa atas dua kasus yang melibatkan dua wanita Muslim di Jerman yang diskors dari pekerjaan mereka karena mengenakan jilbab. Seorang wanita bekerja di pusat penitipan anak di Hamburg, dan seorang lainnya di toko obat Mueller.

Berdasarkan dokumen pengadilan, keduanya tidak mengenakan jilbab ketika mulai bekerja, namun memutuskan untuk mengenakannya setelah kembali dari cuti.


"Larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis, atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan oleh kebutuhan majikan untuk menampilkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial," ujar pengadilan, seperti dikutip Sputnik.

"Namun pembenaran itu harus sesuai dengan kebutuhan asli dari pihak pemberi kerja, dan dalam mendamaikan hak serta kepentingan yang dipermasalahkan, pengadilan nasional dapat mempertimbangkan konteks khusus... tentang perlindungan kebebasan beragama," sambung pengadilan.

Pada 2017, pengadilan Uni Eropa di Luksemburg telah memutuskan bahwa majikan dapat melarang staf mereka mengenakan jilbab atau simbol agama lainnya yang terlihat dalam kondisi tertentu.

Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa negara Uni Eropa juga telah melarang penggunaan jilbab di sekolah.

Sementara beberapa negara Eropa, seperti Prancis, Denmark, Swiss, Austria, Belgia, dan Latvia juga memberlakukan larangan burqa di tempat umum.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya