Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pengadilan Eropa: Larangan Jilbab Dapat Dibenarkan Dalam Kondisi Tertentu

KAMIS, 15 JULI 2021 | 16:09 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Larangan memakai jilbab atau pakaian yang mengekspresikan keyakinan agama dapat dibenarkan oleh majikan atau perusahaan dengan keadaan tertentu.

Begitu putusan dari Pengadilan Eropa atas dua kasus yang melibatkan dua wanita Muslim di Jerman yang diskors dari pekerjaan mereka karena mengenakan jilbab. Seorang wanita bekerja di pusat penitipan anak di Hamburg, dan seorang lainnya di toko obat Mueller.

Berdasarkan dokumen pengadilan, keduanya tidak mengenakan jilbab ketika mulai bekerja, namun memutuskan untuk mengenakannya setelah kembali dari cuti.


"Larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis, atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan oleh kebutuhan majikan untuk menampilkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial," ujar pengadilan, seperti dikutip Sputnik.

"Namun pembenaran itu harus sesuai dengan kebutuhan asli dari pihak pemberi kerja, dan dalam mendamaikan hak serta kepentingan yang dipermasalahkan, pengadilan nasional dapat mempertimbangkan konteks khusus... tentang perlindungan kebebasan beragama," sambung pengadilan.

Pada 2017, pengadilan Uni Eropa di Luksemburg telah memutuskan bahwa majikan dapat melarang staf mereka mengenakan jilbab atau simbol agama lainnya yang terlihat dalam kondisi tertentu.

Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa negara Uni Eropa juga telah melarang penggunaan jilbab di sekolah.

Sementara beberapa negara Eropa, seperti Prancis, Denmark, Swiss, Austria, Belgia, dan Latvia juga memberlakukan larangan burqa di tempat umum.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya