Berita

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Semarang menyebut ada dua situs yang akan terendam proyek Bendungan Jragung/RMOL Jateng

Nusantara

Proyek Bendungan Jragung Ancam Keberadaan Dua Temuan Situs Kuno Di Jateng

KAMIS, 15 JULI 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua situs purbakala yang berada di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terancam bakal terendam proyek Bendungan Jragung, jika tidak segera dilakukan ekskavasi.

Menurut Kepala Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Semarang, Tri Subekso, dua situs tersebut adalah temuan candi Kedung Sobrah di Dusun Krajan dan Makam Wong Kalang di Dusun Borangan. Keduanya, terletak di wilayah Desa Candirejo.

"Untuk yang di Kedung Sobrah, kita sudah bisa pastikan kalau itu Candi masa Hindu-Buddha. Sementara di Dusun Borangan, kita masih lakukan kajian, dan dugaan paling kuat adalah makam Wong Kalang," jelas Subekso, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (15/7).


Subekso menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih berupaya melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana.

Upaya ekskavasi perlu dilakukan untuk menyelamatkan data arkeologi sebelum lokasi-lokasi tersebut berubah menjadi area bendungan yang berakibat terhadap perubahan pada konteks dan situsnya.

"Dengan melakukan ekskavasi, maka akan diperoleh informasi tambahan mengenai kondisi data dan situs arkeologi, sehingga akan menjadi bahan pertimbangan tentang aspek penyelamatannya," ungkapnya.

Lebih jauh, Subekso berpendapat bahwa salah satu upaya penyelamatan adalah dengan memindahkan struktur bangunan yang masih tersisa ke lokasi yang ditunjuk oleh pemerintah desa setempat.

Dia menilai, dengan memperhatikan ukuran bangunan yang tidak terlalu besar, pekerjaan pemindahan ini sangat mungkin bisa dilakukan.

"Apalagi, warga desa tentu menganggap bahwa adanya situs candi ini masih berhubungan erat dengan jejak peradaban leluhur yang harus dilestarikan. Selain itu, proses penanganan situs ini merupakan amanah dari pelaksanaan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010 dan Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya," tutupnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya