Berita

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Semarang menyebut ada dua situs yang akan terendam proyek Bendungan Jragung/RMOL Jateng

Nusantara

Proyek Bendungan Jragung Ancam Keberadaan Dua Temuan Situs Kuno Di Jateng

KAMIS, 15 JULI 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua situs purbakala yang berada di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terancam bakal terendam proyek Bendungan Jragung, jika tidak segera dilakukan ekskavasi.

Menurut Kepala Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Semarang, Tri Subekso, dua situs tersebut adalah temuan candi Kedung Sobrah di Dusun Krajan dan Makam Wong Kalang di Dusun Borangan. Keduanya, terletak di wilayah Desa Candirejo.

"Untuk yang di Kedung Sobrah, kita sudah bisa pastikan kalau itu Candi masa Hindu-Buddha. Sementara di Dusun Borangan, kita masih lakukan kajian, dan dugaan paling kuat adalah makam Wong Kalang," jelas Subekso, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (15/7).


Subekso menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih berupaya melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana.

Upaya ekskavasi perlu dilakukan untuk menyelamatkan data arkeologi sebelum lokasi-lokasi tersebut berubah menjadi area bendungan yang berakibat terhadap perubahan pada konteks dan situsnya.

"Dengan melakukan ekskavasi, maka akan diperoleh informasi tambahan mengenai kondisi data dan situs arkeologi, sehingga akan menjadi bahan pertimbangan tentang aspek penyelamatannya," ungkapnya.

Lebih jauh, Subekso berpendapat bahwa salah satu upaya penyelamatan adalah dengan memindahkan struktur bangunan yang masih tersisa ke lokasi yang ditunjuk oleh pemerintah desa setempat.

Dia menilai, dengan memperhatikan ukuran bangunan yang tidak terlalu besar, pekerjaan pemindahan ini sangat mungkin bisa dilakukan.

"Apalagi, warga desa tentu menganggap bahwa adanya situs candi ini masih berhubungan erat dengan jejak peradaban leluhur yang harus dilestarikan. Selain itu, proses penanganan situs ini merupakan amanah dari pelaksanaan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010 dan Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya," tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya