Berita

Juliari P. Batubara dan Ihsan Yunus/Net

Hukum

Di Hadapan Juliari Takut Menjawab, Mantan Pejabat Kemensos Akhirnya Benarkan Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus Dapat Kuota Bansos 400 Ribu

KAMIS, 15 JULI 2021 | 11:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono mengungkap jatah kuota bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 yang dimiliki anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Hal itu diungkapkan Adi saat menjadi saksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso yang juga menjabat sebagai PPK di Kemensos, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari lalu, Selasa (13/7).

Adi mengaku bahwa 400 ribu paket bansos sembako Covid-19 merupakan kuota tambahan untuk Ihsan Yunus.


"Kuotanya (400 ribu paket bansos sembako) Pak Ihsan Yunus," ujar Adi.

Adi pun membeberkan perusahaan yang terafiliasi dengan Ihsan Yunus. Yaitu, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi. Dalam BAP itu, sejumlah pihak disebut mendapatkan jatah kuota bansos, salah satunya untuk Ihsan Yunus.

"Ini sebagaimana keterangan saksi dalam BAP nomor 64. Setelah selesai tahap 6 menjelang tahap 7, saya (Adi) dan Matheus Joko Santoso dipanggil Menteri Juliari ke ruangannya. Saat itu juga hadir Kukuh Aribowo. Saya langsung mendapatkan arahan dari Menteri Juliari untuk pembagian kuota," kata Jaksa M. Nur Azis saat membacakan BAP Adi.

"Adapun pembagian kuota antara lain, satu, kuota sebanyak 1 juta paket diberikan kepada grup Herman Herry, Ivo Wongkaren, Stefano dkk. Dua, kuota sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas dkk. Tiga, kuota sebanyak 300 ribu paket diberikan kepada saya dan Matheus Joko untuk dikelola demi kepentingan Bina Lingkungan. Empat, kuota 200 ribu diberikan kepada teman, kerabat, kolega dari Juliari Batubara dkk," sambung Jaksa Azis yang diamini Adi.

Adi pun membenarkan jika jatah kuota tersebut juga dibagi sebelum pada tahap ketujuh. Hal itu diyakini Adi karena pada tahap sebelumnya PT Pertani juga menjadi vendor bansos.

"Kalau secara spesifik saya enggak ingat, tapi sepertinya kan perusahaan yang pernah di tahap pertama itu juga masuk ke tahap kedua, mungkin itu masih kelanjutannya pak," kata Adi menjawab pertanyaan Jaksa.

Pada sidang sebelumnya, tim JPU KPK sempat merasa heran dengan keraguan Adi yang enggan menyebutkan jatah kuota bansos milik Ihsan Yunus maupun Herman Herry.

Keraguan itu terlihat saat Adi menjadi saksi untuk terdakwa Juliari pada Senin lalu (31/5). Saat memberikan keterangan pada saat itu, Adi terlihat beberapa kali ragu saat menjawab pertanyaan JPU maupun pertanyaan dari Majelis Hakim.

Keraguan Adi ini pun sempat disinggung oleh JPU saat tengah mendalami soal pembagian jatah kuota yang telah diatur oleh Juliari pada saat akan tahap tujuh dimulai.

"Karena pertimbangannya apa saya kurang tahu apakah pertimbangan dana masuk serat atau apa yang jelas setelah itu ada perubahan pola," ujar Adi menceritakan arahan Juliari pada sidang saat itu.

Tim JPU pun meminta Adi untuk menceritakan perubahan pola pembagian kuota yang disampaikan oleh Juliari pada saat itu.

"Pertama kan 500 ribu dikerjakan oleh anomali, kemudian pola yang berikutnya mulai tahap tujuh 1 juta dikerjakan oleh kelompok-kelompok perusahaan itu," kata Adi.

JPU meminta Adi untuk menyebutkan nama perusahaan maupun nama-nama yang terafiliasi perusahaan yang mendapatkan jatah kuota paket bansos tersebut.

"Sebutkan dong, jadi keterangan saudara ini yang real yang akan kita pakai, jangan sebagaimana BAP, kalau bisa saudara juga sebutkan adanya pembagian-pembagian kuota di tahap tujuh sebagai evaluasi tahap enam itu seperti apa loh gitu?" kata Jaksa.

Akan tetapi, Adi kembali menjelaskan dengan tidak menyebutkan nama-nama orang yang terafiliasi tersebut.

"Iya sebutkan dong. Saudara terancam atau bagaimana? Enggak kan?" tanya Jaksa, dan Adi hanya geleng kepala.

Setelah itu, Jaksa membacakan keterangan Adi kepada penyidik yang tercatat di berita acara pemeriksaan seperti BAP yang juga dibacakan saat sidang pada Selasa (13/7), yakni BAP nomor 64.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya