Berita

Juliari P. Batubara dan Ihsan Yunus/Net

Hukum

Di Hadapan Juliari Takut Menjawab, Mantan Pejabat Kemensos Akhirnya Benarkan Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus Dapat Kuota Bansos 400 Ribu

KAMIS, 15 JULI 2021 | 11:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono mengungkap jatah kuota bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 yang dimiliki anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Hal itu diungkapkan Adi saat menjadi saksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso yang juga menjabat sebagai PPK di Kemensos, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari lalu, Selasa (13/7).

Adi mengaku bahwa 400 ribu paket bansos sembako Covid-19 merupakan kuota tambahan untuk Ihsan Yunus.


"Kuotanya (400 ribu paket bansos sembako) Pak Ihsan Yunus," ujar Adi.

Adi pun membeberkan perusahaan yang terafiliasi dengan Ihsan Yunus. Yaitu, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi. Dalam BAP itu, sejumlah pihak disebut mendapatkan jatah kuota bansos, salah satunya untuk Ihsan Yunus.

"Ini sebagaimana keterangan saksi dalam BAP nomor 64. Setelah selesai tahap 6 menjelang tahap 7, saya (Adi) dan Matheus Joko Santoso dipanggil Menteri Juliari ke ruangannya. Saat itu juga hadir Kukuh Aribowo. Saya langsung mendapatkan arahan dari Menteri Juliari untuk pembagian kuota," kata Jaksa M. Nur Azis saat membacakan BAP Adi.

"Adapun pembagian kuota antara lain, satu, kuota sebanyak 1 juta paket diberikan kepada grup Herman Herry, Ivo Wongkaren, Stefano dkk. Dua, kuota sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas dkk. Tiga, kuota sebanyak 300 ribu paket diberikan kepada saya dan Matheus Joko untuk dikelola demi kepentingan Bina Lingkungan. Empat, kuota 200 ribu diberikan kepada teman, kerabat, kolega dari Juliari Batubara dkk," sambung Jaksa Azis yang diamini Adi.

Adi pun membenarkan jika jatah kuota tersebut juga dibagi sebelum pada tahap ketujuh. Hal itu diyakini Adi karena pada tahap sebelumnya PT Pertani juga menjadi vendor bansos.

"Kalau secara spesifik saya enggak ingat, tapi sepertinya kan perusahaan yang pernah di tahap pertama itu juga masuk ke tahap kedua, mungkin itu masih kelanjutannya pak," kata Adi menjawab pertanyaan Jaksa.

Pada sidang sebelumnya, tim JPU KPK sempat merasa heran dengan keraguan Adi yang enggan menyebutkan jatah kuota bansos milik Ihsan Yunus maupun Herman Herry.

Keraguan itu terlihat saat Adi menjadi saksi untuk terdakwa Juliari pada Senin lalu (31/5). Saat memberikan keterangan pada saat itu, Adi terlihat beberapa kali ragu saat menjawab pertanyaan JPU maupun pertanyaan dari Majelis Hakim.

Keraguan Adi ini pun sempat disinggung oleh JPU saat tengah mendalami soal pembagian jatah kuota yang telah diatur oleh Juliari pada saat akan tahap tujuh dimulai.

"Karena pertimbangannya apa saya kurang tahu apakah pertimbangan dana masuk serat atau apa yang jelas setelah itu ada perubahan pola," ujar Adi menceritakan arahan Juliari pada sidang saat itu.

Tim JPU pun meminta Adi untuk menceritakan perubahan pola pembagian kuota yang disampaikan oleh Juliari pada saat itu.

"Pertama kan 500 ribu dikerjakan oleh anomali, kemudian pola yang berikutnya mulai tahap tujuh 1 juta dikerjakan oleh kelompok-kelompok perusahaan itu," kata Adi.

JPU meminta Adi untuk menyebutkan nama perusahaan maupun nama-nama yang terafiliasi perusahaan yang mendapatkan jatah kuota paket bansos tersebut.

"Sebutkan dong, jadi keterangan saudara ini yang real yang akan kita pakai, jangan sebagaimana BAP, kalau bisa saudara juga sebutkan adanya pembagian-pembagian kuota di tahap tujuh sebagai evaluasi tahap enam itu seperti apa loh gitu?" kata Jaksa.

Akan tetapi, Adi kembali menjelaskan dengan tidak menyebutkan nama-nama orang yang terafiliasi tersebut.

"Iya sebutkan dong. Saudara terancam atau bagaimana? Enggak kan?" tanya Jaksa, dan Adi hanya geleng kepala.

Setelah itu, Jaksa membacakan keterangan Adi kepada penyidik yang tercatat di berita acara pemeriksaan seperti BAP yang juga dibacakan saat sidang pada Selasa (13/7), yakni BAP nomor 64.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya