Berita

Sekolah dasar Enrique Rebsamen di Mexico City yang hancur akibat gempa pada 2017/Net

Dunia

Lalai Ketika Membangun Gedung Sekolah, Pria Meksiko Divonis 208 Tahun Penjara

KAMIS, 15 JULI 2021 | 11:18 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang pria telah divonis hukuman 208 tahun penjara oleh pengadilan Meksiko karena dianggap lalai ketika membangun sekolah sehingga 26 orang tewas.

Dikenal sebagai Juan "N", pria tersebut bernama Juan Mario Velarde Gamez. Menurut kantor jaksa agung Mexico City, pria tersebut adalah direktur yang bertanggung jawab menjamin keamanan struktur sekolah dasar Enrique Rebsamen di Tlalpan, Meksiko.

Ketika dibangun, Velarde tidak melakukan pengujian yang diperlukan meski diketahui ada penyimpangan dalam konstruksi gedung.


Alhasil saat gempa berkekuatan 7,1 magnitudo melanda pada 2017, sekolah tersebut roboh dan menewaskan 26 orang, 19 anak-anak dan tujuh orang dewasa.

Sebuah penyelidikan kemudian dibuka, untuk mencari tahu penyebab keruntuhan sekolah yang mematikan tersebut.

Dikutip dari Reuters, pengadilan Meksiko pada Rabu (14/7) menyatakan Velarde bertanggung jawab atas insiden tersebut dan ia diputuskan bersalah atas pembunuhan kriminal terhadap para korban.

Pengadilan juga memerintahkan Velarde untuk membayar kompensasi sebesar 377.450 peso kepada masing-masing keluarga korban.

Saat ini, Meksiko juga tengah menyelidiki penyebab runtuhnya jalan layang di Jalur 12 metro Mexico City pada 3 Mei, yang menewaskan 26 orang. Jalur tersebut mengalami kerusakan pada gempa yang sama, dengan kemungkinan lalai dalam konstruksi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya