Berita

Sekolah dasar Enrique Rebsamen di Mexico City yang hancur akibat gempa pada 2017/Net

Dunia

Lalai Ketika Membangun Gedung Sekolah, Pria Meksiko Divonis 208 Tahun Penjara

KAMIS, 15 JULI 2021 | 11:18 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang pria telah divonis hukuman 208 tahun penjara oleh pengadilan Meksiko karena dianggap lalai ketika membangun sekolah sehingga 26 orang tewas.

Dikenal sebagai Juan "N", pria tersebut bernama Juan Mario Velarde Gamez. Menurut kantor jaksa agung Mexico City, pria tersebut adalah direktur yang bertanggung jawab menjamin keamanan struktur sekolah dasar Enrique Rebsamen di Tlalpan, Meksiko.

Ketika dibangun, Velarde tidak melakukan pengujian yang diperlukan meski diketahui ada penyimpangan dalam konstruksi gedung.


Alhasil saat gempa berkekuatan 7,1 magnitudo melanda pada 2017, sekolah tersebut roboh dan menewaskan 26 orang, 19 anak-anak dan tujuh orang dewasa.

Sebuah penyelidikan kemudian dibuka, untuk mencari tahu penyebab keruntuhan sekolah yang mematikan tersebut.

Dikutip dari Reuters, pengadilan Meksiko pada Rabu (14/7) menyatakan Velarde bertanggung jawab atas insiden tersebut dan ia diputuskan bersalah atas pembunuhan kriminal terhadap para korban.

Pengadilan juga memerintahkan Velarde untuk membayar kompensasi sebesar 377.450 peso kepada masing-masing keluarga korban.

Saat ini, Meksiko juga tengah menyelidiki penyebab runtuhnya jalan layang di Jalur 12 metro Mexico City pada 3 Mei, yang menewaskan 26 orang. Jalur tersebut mengalami kerusakan pada gempa yang sama, dengan kemungkinan lalai dalam konstruksi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya