Berita

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan/Net

Politik

Bukti Novel Baswedan Cs Kurang, Laporan Terhadap Indrianto Seno Aji Tidak Lanjut Ke Sidang Etik

KAMIS, 15 JULI 2021 | 10:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan dugaan pelanggaran kode etik dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dkk terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indrianto Seno Adji (ISA) tidak dilanjutkan ke sidang etik.

Begitu bunyi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku anggota Dewas, ISA yang ditandatangani oleh anggota Dewas KPK, Albertina Ho yang ditembuskan kepada Ketua Dewas KPK dan pimpinan KPK tertanggal 7 Juli 2021.

ISA dilaporkan Novel Baswedan dkk ke Dewas pada 17 Mei 2021 terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang berkaitan dengan pernyataan ISA kepada media massa maupun pernyataan ISA saat konferensi pers soal 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN).


Dalam laporan Novel Baswedan dkk itu, Dewas telah memintai keterangan sejumlah pihak. Yaitu, Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Cahya H. Harefa, Ali Fikri, Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska dan ISA sendiri.

Selain itu, Dewas juga telah mengumpulkan data-data terkait laporan Novel tersebut berupa hasil cetak pemberitaan media massa, hasil cetak siaran pers pada website KPK, dokumentasi foto dan hasil tangkapan layar video konferensi pers pengumuman hasil asesmen TWK, hasil cetak undangan pembukaan hasil asesmen TWK hingga rekaman konferensi pers tersebut.

Berdasarkan hasil telaah terhadap keterangan saksi dan terlapor serta data-data, Dewas memperoleh fakta-fakta.

Yakni, ISA pada 5 Mei 2021 benar menghadiri konferensi pers KPK dalam kapasitas sebagai perwakilan Dewas yang kehadirannya diketahui dan disetujui oleh ketua maupun anggota dewas lainnya.

"Kehadiran dalam konferensi pers tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil TWK berdasarkan undangan pimpinan KPK," bunyi hasil telaah pada poin b.

Disertakannya Dewas dalam konferensi pers tersebut sehubungan dengan kelembagaan KPK, sehingga dianggap perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK, yaitu Dewas, pimpinan dan Sekretaris Jenderal.

"Dalam konferensi pers tersebut, saudara Indriyanto Seno Adji sama sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, penyampaian materi konferensi pers dilakukan oleh pimpinan dan Sekretaris Jenderal yang materinya telah disusun oleh Biro Humas bekerjasama dengan Jurubicara KPK," bunyi hasil telaah selanjutnya.

Kemudian, pada 13 Mei 2021, ISA dalam kapasitas sebagai pribadi dan tidak dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada komisi memberikan pendapat hukum yang bersifat normatif melalui WhatsApp kepada media Suara Pembaruan (Berita Satu) dan Kompas karena ditanya oleh jurnalis yang kemudian dimuat dalam media online lainnya.

Materi yang disampaikan ISA tentang prosedur asesmen TWK pada pokoknya adalah "Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh Kementerian atau Lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK".

Berdasarkan Keputusan Dewas 01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Dewas KPK diatur bahwa, setiap anggota Dewas dapat melakukan pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas Dewas secara terbuka kepada pers sesuai kebutuhan dengan memperhatikan pemberian informasi tersebut tidak menimbulkan opini yang merugikan bagi institusi KPK.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh saudara Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," bunyi hasil pemeriksaan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya