Berita

Masa penahanan Stepanus Robin Pattuju diperpanjang 30 hari ke depan/Net

Hukum

Batal Diperiksa KPK, Tersangka Robin Pattuju Dapat Perpanjangan Penahanan 30 Hari

KAMIS, 15 JULI 2021 | 10:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai saksi. Untuk itu, masa penahanan SRP pun diperpanjang.

Begitu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, saat memberikan update pemeriksaan.

Pada Rabu kemarin (14/7), Robin diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maskur Husain (MH) selaku pengacara.


"Tim Penyidik menunda pemeriksaan tersangka SRP sebagai saksi untuk MH," ujar Ipi kepada wartawan, Kamis (15/7).

Lanjut Ipi, penyidik pun memperpanjang massa penahanan Robin untuk 30 hari ke depan, berdasarkan penetapan kedua dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," jelas Ipi.

Perpanjangan massa penahanan itu diperlukan tim penyidik agar dapat memaksimalkan pengumpulan alat bukti.

Robin bersama dua orang tersangka lainnya, Maskur dan Muhammad Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai, resmi ditahan oleh penyidik KPK pada 24 April 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka 2 hari sebelumnya.

Adapun Syahrial sudah lebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin kemarin (12/7).

Dalam perkara ini, berdasarkan surat dakwaan Syahrial, Robin diduga telah menerima uang sebesar Rp 1.695.000.000 dari Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai. Pemberian uang itu bertujuan supaya Robin mengupayakan penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa Syahrial tidak naik ke tingkat penyidikan.

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Diawali transfer sejumlah Rp 1.475.000.000 yang dilakukan sendiri oleh Syahrial dan dibantu oleh orang lain, yaitu Zaenal Abidin Gurning, DTM Abdussalam, Hadi Haryanto, Furnomo Ratman, dan Syahrial Pandjaitan.

Selanjutnya, pada 25 Desember 2020, Syahrial menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di Rumah Makan Warung Kopo Mie Balap yang berada di Kota Pematangsiantar. Pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan.

Robin dan Syahrial menjalin komunikasi setelah diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 lalu.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya