Berita

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo (rompi oranye)/Net

Hukum

Edhy Prabowo Divonis Hari Ini, Begini Harapan KPK

KAMIS, 15 JULI 2021 | 09:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati membenarkan bahwa hari ini, Kamis (15/7), Edhy Prabowo akan divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK tentu berharap majelis hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU dalam tuntutannya," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/7).


Dalam perkara suap benur ini, Edhy dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersalah dan menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ujar Jaksa Ronald Worotikan, Selasa sore (29/6).

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Edhy membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya