Berita

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)/Ist

Politik

Sidang Gugatan AD/ART, Kemenkumham Diminta Batalkan Kepengurusan AHY

RABU, 14 JULI 2021 | 23:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang ini dilakukan untuk kedua kalinya sebagai lanjutan pemeriksaan berkas pokok perkara gugatan. Kuasa hukum penggugat,Tamrin mengatakan, para penggugat memiliki legal standing kuat untuk menggugat Kemenkuham.

Pihaknya pun menyebut ada tiga alasan utama kenapa Kemenkumham harus membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.


"Pertama, pengakuan klien kami yang turut serta jadi peserta Kongres Demokrat tahun 2020 mengatakan AD/ART yang didaftarkan ke Kemenkumham adalah AD/ART siluman. Peserta Kongres tidak pernah membahas dan menyetujui AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 itu," ujar Tamrin ditemui usai sidang, Rabu (14/7)

Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan UU Partai Politik 8/2008, Pasal 5 Ayat 2 yang menjelaskan perubahan AD/ART harus dilakukan di forum tertinggi partai.

"Forum tertinggi di Partai Demokrat adalah Kongres atau Kongres Luar Biasa," lanjutnya.

Alasan kedua, AD/ART siluman tersebut memanipulasi pendiri Partai Demokrat dari 99 orang menjadi 2 orang degan memasukkan SBY sebagai pendiri partai. Padahal, kata dia, SBY bukan pendiri sebagaimana tertulis di akta pendirian partai.

Tamrin juga menyebut AD/ART 2020 memuat kewenangan Majelis Tinggi dan Mahkamah Partai yang melanggar ketentuan UU.

"Demokrasi di partai dikooptasi Ketua Majelis Tinggi (SBY) dengan Ketua Umum (AHY), di mana semua kewenangan di partai hanya berbagi antara bapak dan anak saja. SBY dan AHY membangun tirani dalam Partai Demokrat," tegas dia.

Ajrin Duwila mewakili penggugat menjelaskan, pihaknya menggugat AD/ART Demokrat tahun 2020 demi keadilan dan demi penegakan hukum dan cita-cita reformasi.

"Rakyat Indonesia juga mesti mendukung demi tegakkan supremasi hukum dan keadilan. Oleh karena itu, kami memiliki keyakinan kuat, Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan kami," demikian Ajrin.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya