Berita

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam/Net

Politik

Melakukan Perundungan Dan Pelecehan Kepada Saksi, Satu Penyidik KPK Pantas Terima Hasil Tak Lolos TWK

RABU, 14 JULI 2021 | 21:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sikap dan perbuatan salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan bersalah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi dianggap sudah sejalan dengan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Begitu kesimpulan yang disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam, menanggapi keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memberikan sanksi sedang kepada Mochamad Praswad Nugraha (MPN) karena terbukti melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi perkara bantuan sosial (bansos), Agustri Yogasmara alias Yogas, saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.

"Sangat tepat sekali (MPN diberikan sanksi dan dinyatakan bersalah langgar kode etik), karena saya kira TWK berbanding lurus dengan sikap dan perbuatan dia selama bekerja di KPK," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/7).

Menurut Saiful, TWK dipastikan sejalan dengan apa yang telah dikerjakan para pegawai KPK, termasuk sikap dan perbuatannya selama bekerja di KPK.

"Sehingga apa yang telah dihasilkan merupakan cerminan perbuatan yang telah dilakukannya. Untuk itu penyidik KPK tersebut (MPN) sangat layak untuk tidak lolos TWK," tutur Saiful.

Maka dari itu, Saiful berkesimpulan hasil TWK yang diterima MPN sudah sesuai dengan apa yang dilakukannya dalalm menjalankan tugasnya di lembaga antirasuah.

"Apalagi sudah dinyatakan melanggar kode etik. Artinya sikap dan perbuatannya sudah sejalan dengan hasil tes TWK yang dihasilkan," pungkasnya.

Praswad telah dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan.

Sedangkan seorang penyidik lainnya yang juga dinyatakan bersalah yaitu, Muhammad Nor Prayoga yang berikan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku untuk tiga bulan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya