Berita

Bekar Panitera pengganti tajir, bernama Rohadi sedang jalani sidnag putusan/Repro

Hukum

Selain Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Rohadi

RABU, 14 JULI 2021 | 18:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi ditolak Majelis Hakim.

Hal itu merupakan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/7).

Dalam perkara penerimaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bekaj panitera pengganti yang dikenal 'PNS Tajir" itu dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.


Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan terhadap permohonan Rohadi untuk menjadi JC.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana, Whistleblower dan JC di dalam tindak pidana tertentu kata Hakim, menentukan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh Rohadi.

Syaratnya itu adalah, terdakwa merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, terdakwa mengaku kejahatan yang dilakukannya, terdakwa bukan pelaku utama dalam kejahatan yang dilakukan, dan terdakwa memberikan keterangan yang sangat dibutuhkan sebagai saksi untuk mengungkap pelaku lain dalam proses peradilan.

"Menimbang, bahwa setelah mencermati secara seksama terhadap fakta hukum perkara pidana khusus ini yang terungkap di persidangan dan faktual kasuistis, tidak ada pelaku utama perbuatan lainnya kecuali hanya terdakwa saja," ujar Hakim Ketua Albertus Usada.

Sehingga menurut Majelis Hakim, Rohadi tidak memenuhi syarat kumulatif sebagai JC dalam pokok perkara tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Menimbang bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum a quo, Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan terdakwa sebagai Justice Collaborator tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu harus ditolak," pungkas Hakim Ketua Albertus.

Dalam perkara ini, Rohadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP, UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Rohadi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Keduanya merupakan anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014.

Pemberian uang itu dilakukan agar Robert dan Jimmy dapat diputus bebas di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Rohadi juga menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara. Yakni, dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 110 juta, dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 235 juta, dari Ali Darmadi sebesar Rp 1.608.500.000, dan dari Sareh Wiyono sebesar Rp 1,5 miliar.

Total uang yang diterima Rohadi untuk mempengaruhi Hakim di MA itu sebesar Rp 4.663.500.000.

Selain itu, Rohadi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 11.518.850.000 dari sejumlah orang dalam kurun waktu November 2005 sampai dengan Juni 2016

Tak hanya itu, Rohadi juga terbukti melakukan TPPU dengan cara menukar uang rupiah ke mata uang asing, membeli tanah hingga membeli sejumlah kendaraan.

Yaitu, melakukan penukaran mata uang asing menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sejumlah Rp 19.408.465.000 yang ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa, atau pihak lain yang terafiliasi maupun menempatkan uang setor tunai sebesar Rp 465,3 juta.

Selanjutnya, Rohadi membeli tanah dan bangunan rumah di Indramayu dengan total keseluruhan sejumlah Rp 13.010.976.000.

Kemudian, Rohadi juga membeli kendaraan 18 unit mobil seharga Rp 7.714.121.000.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya