Berita

Bekar Panitera pengganti tajir, bernama Rohadi sedang jalani sidnag putusan/Repro

Hukum

Selain Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Rohadi

RABU, 14 JULI 2021 | 18:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi ditolak Majelis Hakim.

Hal itu merupakan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/7).

Dalam perkara penerimaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bekaj panitera pengganti yang dikenal 'PNS Tajir" itu dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan terhadap permohonan Rohadi untuk menjadi JC.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana, Whistleblower dan JC di dalam tindak pidana tertentu kata Hakim, menentukan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh Rohadi.

Syaratnya itu adalah, terdakwa merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, terdakwa mengaku kejahatan yang dilakukannya, terdakwa bukan pelaku utama dalam kejahatan yang dilakukan, dan terdakwa memberikan keterangan yang sangat dibutuhkan sebagai saksi untuk mengungkap pelaku lain dalam proses peradilan.

"Menimbang, bahwa setelah mencermati secara seksama terhadap fakta hukum perkara pidana khusus ini yang terungkap di persidangan dan faktual kasuistis, tidak ada pelaku utama perbuatan lainnya kecuali hanya terdakwa saja," ujar Hakim Ketua Albertus Usada.

Sehingga menurut Majelis Hakim, Rohadi tidak memenuhi syarat kumulatif sebagai JC dalam pokok perkara tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Menimbang bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum a quo, Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan terdakwa sebagai Justice Collaborator tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu harus ditolak," pungkas Hakim Ketua Albertus.

Dalam perkara ini, Rohadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP, UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Rohadi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Keduanya merupakan anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014.

Pemberian uang itu dilakukan agar Robert dan Jimmy dapat diputus bebas di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Rohadi juga menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara. Yakni, dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 110 juta, dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 235 juta, dari Ali Darmadi sebesar Rp 1.608.500.000, dan dari Sareh Wiyono sebesar Rp 1,5 miliar.

Total uang yang diterima Rohadi untuk mempengaruhi Hakim di MA itu sebesar Rp 4.663.500.000.

Selain itu, Rohadi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 11.518.850.000 dari sejumlah orang dalam kurun waktu November 2005 sampai dengan Juni 2016

Tak hanya itu, Rohadi juga terbukti melakukan TPPU dengan cara menukar uang rupiah ke mata uang asing, membeli tanah hingga membeli sejumlah kendaraan.

Yaitu, melakukan penukaran mata uang asing menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sejumlah Rp 19.408.465.000 yang ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa, atau pihak lain yang terafiliasi maupun menempatkan uang setor tunai sebesar Rp 465,3 juta.

Selanjutnya, Rohadi membeli tanah dan bangunan rumah di Indramayu dengan total keseluruhan sejumlah Rp 13.010.976.000.

Kemudian, Rohadi juga membeli kendaraan 18 unit mobil seharga Rp 7.714.121.000.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya