Berita

Ilustrasi pinjaman online/Net

Hukum

Gertak Dukung Polri Tertibkan Pinjol Yang Resahkan Masyarakat

RABU, 14 JULI 2021 | 10:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho mendukung Polri melakukan penindakan hukum tegas terhadap sejumlah pinjaman online (Pinjol) ilegal yang  tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (14/7), Gertak mengapresiasi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) untuk dapat mengungkap perkara pinjol yang telah meresahkan masyarakat itu.

Menurut Dimas, ribuan Pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, para korban seringkali diteror oleh penagihnya dengan berbagai cara. Misalnya, Pinjol mengirimkan informasi pinjaman kepada kerabat-kerabatnya tanpa persetujuan.


"Bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman ini tidak benar," tandas Dimas.

Atau terdapat mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam kepada masyarakat luas di media sosial. Sehingga, peminjam merasa tertekan.

Berdasarkan data OJK, hingga 24 Mei 2021, setidaknya terdapat 131 perusahaan penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending (pinjaman online/ pinjol) yang terdaftar dan berizin.

Jumlah tersebut berkurang tujuh dari sebelumnya 138 pinjol per 4 Mei 2021. Detailnya, sebanyak 57 pinjol telah mengantongi izin sedangkan 74 lainnya sudah terdaftar di OJK.

"Gertak mendesak pihak OJK untuk menindak tegas Pinjol yang memakai jasa pihak ketiga yang berprilaku preman serta mencabut izin pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat," demikian Dimas.







Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya