Berita

Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf/Net

Politik

Baleg DPR: RUU PKS Harus Berlandaskan Norma Agama Dan Akhlak

RABU, 14 JULI 2021 | 02:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI) kembali menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima pandang terkait penyusunan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menegaskan, draf RUU PKS yang kadung beredar di publik bukan berasal dari rumusan Baleg DPR RI sebagai otoritas yang sah merancang RUU tersebut.

“Perlu saya tegaskan, draf RUU PKS masih perlu dipertimbangkan dengan nomenklatur kejahatan seksual dan dirancang oleh Baleg, bukan yang lain,” tegas Bukhori, Selasa (13/7).


Anggota Komisi Agama ini mengatakan, kekerasan seksual atau kejahatan seksual adalah pelanggaran terhadap nilai tauhid dan akhlak. Sehingga, diharapkan arah pengaturan dari RUU PKS yang baru dilandasi oleh norma agama dan moral.

“Dalam kerangka maqashid syariah, berbicara soal kekerasan maupun kejahatan sesungguhnya berkorelasi dengan bagaimana syariat diturunkan dengan maksud untuk menjaga tubuh kita," urainya.

Dalam kaitannya dengan seks, kata dia, syariat bertujuan untuk menjaga keturunan secara murni. Dengan demikian, ajaran Islam melalui syariat menaruh concern dalam menyikapi fenomena kekerasan seksual atau kejahatan seksual.

"Alasan ini yang membuat saya sepakat bahwa pelecehan seksual maupun penyimpangan seksual bertentangan dengan nilai tauhid dan moral,” jelasnya.

Ketua DPP PKS ini mengusulkan agar penyusunan RUU PKS merujuk pada Undang-Undang 1/1974 tentang Perkawinan. RUU PKS juga diharapkan memperhatikan tiga aspek esensial sebagai basis penyusunannya.

“Pertama, berbasis pada nilai tauhid atau agama sebagaimana ia merupakan cerminan dari sila pertama Pancasila. Kedua, berbasis akhlak mulia dan ketiga, berorientasi pada usaha untuk menjaga keutuhan dan ketahanan keluarga,” tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya