Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Hukum

Putusan PT DKI Belum Dirasa Adil, JPU KPK Ajukan Kasasi Terhadap Bekas Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya

SELASA, 13 JULI 2021 | 21:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Argumentasi yang menjadi dasar memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, tidak diakomodir oleh Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, hari ini, Selasa (13/7), JPU KPK diwakili Wahyu Dwi Oktafianto melakukan upaya hukum Kasasi melalui Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang menjadi alasan kasasi oleh Tim JPU, karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan oleh Tim JPU tidak diakomodir oleh Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa malam (13/7).


Argumentasi yang menjadi dasar memori banding itu, kata Ipi, di antaranya soal lama pidana badan yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan, dan jumlah uang suap dan gratifikasi yang dianggap belum sesuai dengan apa yang dituntut.

"Serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," kata Ipi.

Adapun putusan Majelis Hakim Tingkat Banding yang dibacakan pada Senin kemarin (28/6) menyatakan menerima permintaan banding dari JPU dan Penasihat Hukum para terdakwa.

Lalu, Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 45 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst.

"Tiga, Menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara. Empat, membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 5.000," pungkas Ipi.

Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (10/3).

Vonis Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Nurhadi dan menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Rezky.

Tak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Saifudin Zuhri, serta anggota Duta Baskara dan Sukartono menolak permohonan JPU untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 karena perbuatan terdakwa dianggap tidak terjadi kerugian keuangan negara.

Hal itu dikarenakan menurut Majelis Hakim, uang suap dan gratifikasi yang diberikan pemberi suap berasal dari uang pribadi dan bukan uang negara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya