Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Politik

KPK Hormati Setiap Masukan Masyarakat Untuk Kasus Benur

SELASA, 13 JULI 2021 | 14:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati masukan yang diberikan masyarakat agar penyidik tidak mudah disuap, termasuk perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2020.

"Kami menghormati setiap dukungan maupun masukan yang diberikan masyarakat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/7).

Hal itu merupakan tanggapan Ipi atas pernyataan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyansori yang berharap penyidik kasus Benur tidak mudah disuap seperti oknum penyidik Stepanus Robinson Pattuju (SRP) dalam perkara Walikota Tanjungbalai.


Pernyataan Melyansori itu juga merupakan efek dari tidak adanya nama-nama pejabat yang telah diperiksa sebagai saksi saat proses penyidikan di pengadilan. Bahkan, di surat dakwaan maupun tuntutan pun juga tidak ada.

Padahal, penyidik telah memeriksa beberapa pejabat di Bengkulu dalam perkara yang juga menjerat Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Seperti pejabat Bengkulu yang sudah diperiksa seperti Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Isnan Fajri; Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi.

"Saat ini KPK masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara-perkara yang sedang ditangani baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan," kata Ipi.

KPK juga selalu terbuka untuk diawasi oleh semua pihak. Sehingga, jika masyarakat menemukan adanya indikasi penyimpangan, maka diharapkan untuk dapat melaporkan kepada KPK.

"Jika ada indikasi penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat KPK atau kepada Dewan Pengawas KPK untuk dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan tugas, wewenang dan kode etik di lingkungan KPK," pungkas Ipi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya