Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Net

Hukum

Ada Peran Azis Syamsuddin Di Perkara Walikota Tanjungbalai, Ketua KPK: Siapapun Pelakunya Kita Tak Pandang Bulu

SELASA, 13 JULI 2021 | 13:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya penelusuran bukti-bukti untuk menemukan tersangka baru dalam perkara yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai non-aktif, Muhammad Syahrial, terus dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan hal tersebut saat ditanya terkait keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, yang terungkap dalam sidang perdana dengan terdakwa M. Syahrial pada Senin (12/7).

"Kami tegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup. Penyidik KPK masih terus bekerja keras untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti. Dan dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/7).


KPK sendiri, kata Firli, sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat agar perkara-perkara dugaan korupsi bisa diselesaikan secara tuntas, termasuk perkara Tanjungbalai yang juga melibatkan oknum penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju (SRP) dan Maskur Husain selaku pengacara.

"Kita harus wujudkan tujuan penegakkan hukum yaitu menjamin kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karenanya penyidikan masih berlangsung. KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap perkara tersebut dan siapa saja yang melakukan," jelas Firli.

Dengan begitu, Firli memastikan dugaan tersangka baru akan diusut tuntas oleh lembaga antirasuah dengan mengacu pada alat bukti yang cukup.

"KPK tidak akan pandang bulu. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," tegasnya.

Firli menekankan, KPK bekerja dengan dasar bukti dan kecukupan bukti. Untuk itu, KPK masih terus bekerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terang peristiwa pidana yang melibatkan sejumlah pihak.

"Hal ini perlu, karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK, kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia," tuturnya.

Lebih lanjut, Firli menyatakan prinsip hukum tidak membolehkan penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup. Selain itu, setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan.

"The sun rise and the sunset principle harus ditegakkan. Kami terus bekerja dan beri waktu kami untuk menyelesaikan penyidikan. Pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik. Terima kasih," pungkasnya.

Seperti diketahui, peran Azis Syamsuddin yang terungkap di surat dakwaan terdakwa Syahrial masih sama seperti saat KPK membeberkan dalam konstruksi perkara saat menahan Syahrial.

Di mana, Azis berperan mempertemukan dan mengenalkan Robin selaku penyidik KPK kepada Syahrial untuk mengurusi dan membantu Syahrial agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pertemuan itu terjadi sekitar Oktober 2020 pada saat Syahrial mengunjungi rumah dinas Azis selaku Wakil Ketua DPR. Syahrial sendiri juga merupakan kader Partai Golkar yang akan kembali maju di Pilkada 2020 pada saat itu.

Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan mengenai Pilkada yang akan diikuti oleh Syahrial di Kota Tanjungbalai. Lalu, Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Syahrial dalam Pilkada tersebut.

"Setelah terdakwa (Syahrial) setuju kemudian Muhammad Azis Syamsuddin meminta Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robinson Pattuju kepada terdakwa," ujar Jaksa Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Medan, Senin (12/7).

Dalam perkenalan itu, Robin menyebutkan dirinya adalah seorang penyidik KPK sembari menunjukkan tanda pengenal KPK kepada Syahrial.

Pada pertemuan itu, Syahrial menyampaikan kepada Robin akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021 sampai dengan tahun 2026. Namun, Syahrial mendapatkan informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah," jelas Jaksa Budhi.

Atas permintaan Syahrial itu, Robin bersedia membantu. Selanjutnya, Syahrial dan Robin saling bertukar nomor handphone.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya