Berita

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam/Net

Hukum

Di Luar MPN, Bukan Tidak Mungkin Pegawai KPK Lain Yang Gagal TWK Juga Lakukan Perundungan Dan Pelecehan Terhadap Saksi

SELASA, 13 JULI 2021 | 12:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan tidak mungkin pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN), mempunyai persoalan perundungan dan pelecehan terhadap saksi.

Demikian disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam menanggapi hasil putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan dua penyidik KPK kasus bansos dinyatakan bersalah melanggar etik karena melakukan perundungan dan pelecehan kepada saksi.

Kedua penyidik yang dimaksud adalah, Mochamad Praswad Nugraha (MPN), dan Muhammad Nor Prayoga (MNP). Praswad sendiri diketahui salah satu pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

"Saya kira memang sangat layak untuk yang bersangkutan (Praswad) untuk tidak lolos TWK, apalagi ada masalah bagi yang bersangkutan yakni perundungan dan pelecehan, dan yang bersangkutan sudah diberikan sanksi oleh Dewan Pengawas KPK," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/7).

Saiful pun menduga, pegawai lainnya yang juga dinyatakan tidak lolos TWK berpeluang besar juga pernah melakukan hal yang sama seperti kedua penyidik yang dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK tersebut.

"Menurut saya sangat layak bagi yang bersangkutan untuk tidak lolos TWK. Karena ada masalah yang kemudian menjerat yang bersangkutan. Untuk itu, saya menduga jangan-jangan yang tidak lolos TWK memang ada masalah sehingga memang layak untuk tidak lolos TWK," pungkas Saiful.

Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik karena melakukan perundungan dan pelecehan kepada saksi perkara bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Begitu bunyi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat membacakan putusan sidang kode etik terhadap dua penyidik KPK, yakni Mochamad Praswad Nugraha sebagai terperiksa I, dan Muhammad Nor Prayoga sebagai terperiksa II. Sedangkan pelapor adalah, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Mochamad Praswad Nugraha (MPN) dijatuhi Sanski sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, karena melakukan perundingan dan pelecehan kepada saksi Agustri Yogasmara alias Yogas.

Sedangkan Muhammad Nor Prayoga (MNP) dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku untuk tiga bulan.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya