Berita

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam/Net

Hukum

Di Luar MPN, Bukan Tidak Mungkin Pegawai KPK Lain Yang Gagal TWK Juga Lakukan Perundungan Dan Pelecehan Terhadap Saksi

SELASA, 13 JULI 2021 | 12:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan tidak mungkin pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN), mempunyai persoalan perundungan dan pelecehan terhadap saksi.

Demikian disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam menanggapi hasil putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan dua penyidik KPK kasus bansos dinyatakan bersalah melanggar etik karena melakukan perundungan dan pelecehan kepada saksi.

Kedua penyidik yang dimaksud adalah, Mochamad Praswad Nugraha (MPN), dan Muhammad Nor Prayoga (MNP). Praswad sendiri diketahui salah satu pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.


"Saya kira memang sangat layak untuk yang bersangkutan (Praswad) untuk tidak lolos TWK, apalagi ada masalah bagi yang bersangkutan yakni perundungan dan pelecehan, dan yang bersangkutan sudah diberikan sanksi oleh Dewan Pengawas KPK," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/7).

Saiful pun menduga, pegawai lainnya yang juga dinyatakan tidak lolos TWK berpeluang besar juga pernah melakukan hal yang sama seperti kedua penyidik yang dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK tersebut.

"Menurut saya sangat layak bagi yang bersangkutan untuk tidak lolos TWK. Karena ada masalah yang kemudian menjerat yang bersangkutan. Untuk itu, saya menduga jangan-jangan yang tidak lolos TWK memang ada masalah sehingga memang layak untuk tidak lolos TWK," pungkas Saiful.

Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik karena melakukan perundungan dan pelecehan kepada saksi perkara bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Begitu bunyi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat membacakan putusan sidang kode etik terhadap dua penyidik KPK, yakni Mochamad Praswad Nugraha sebagai terperiksa I, dan Muhammad Nor Prayoga sebagai terperiksa II. Sedangkan pelapor adalah, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Mochamad Praswad Nugraha (MPN) dijatuhi Sanski sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, karena melakukan perundingan dan pelecehan kepada saksi Agustri Yogasmara alias Yogas.

Sedangkan Muhammad Nor Prayoga (MNP) dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku untuk tiga bulan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya