Berita

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam/Net

Hukum

Di Luar MPN, Bukan Tidak Mungkin Pegawai KPK Lain Yang Gagal TWK Juga Lakukan Perundungan Dan Pelecehan Terhadap Saksi

SELASA, 13 JULI 2021 | 12:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan tidak mungkin pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN), mempunyai persoalan perundungan dan pelecehan terhadap saksi.

Demikian disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam menanggapi hasil putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan dua penyidik KPK kasus bansos dinyatakan bersalah melanggar etik karena melakukan perundungan dan pelecehan kepada saksi.

Kedua penyidik yang dimaksud adalah, Mochamad Praswad Nugraha (MPN), dan Muhammad Nor Prayoga (MNP). Praswad sendiri diketahui salah satu pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.


"Saya kira memang sangat layak untuk yang bersangkutan (Praswad) untuk tidak lolos TWK, apalagi ada masalah bagi yang bersangkutan yakni perundungan dan pelecehan, dan yang bersangkutan sudah diberikan sanksi oleh Dewan Pengawas KPK," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/7).

Saiful pun menduga, pegawai lainnya yang juga dinyatakan tidak lolos TWK berpeluang besar juga pernah melakukan hal yang sama seperti kedua penyidik yang dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK tersebut.

"Menurut saya sangat layak bagi yang bersangkutan untuk tidak lolos TWK. Karena ada masalah yang kemudian menjerat yang bersangkutan. Untuk itu, saya menduga jangan-jangan yang tidak lolos TWK memang ada masalah sehingga memang layak untuk tidak lolos TWK," pungkas Saiful.

Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik karena melakukan perundungan dan pelecehan kepada saksi perkara bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Begitu bunyi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat membacakan putusan sidang kode etik terhadap dua penyidik KPK, yakni Mochamad Praswad Nugraha sebagai terperiksa I, dan Muhammad Nor Prayoga sebagai terperiksa II. Sedangkan pelapor adalah, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Mochamad Praswad Nugraha (MPN) dijatuhi Sanski sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, karena melakukan perundingan dan pelecehan kepada saksi Agustri Yogasmara alias Yogas.

Sedangkan Muhammad Nor Prayoga (MNP) dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku untuk tiga bulan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya