Berita

dr Lois Owien saat digelandang dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri/Ist

Hukum

Pemeriksaan Lanjutan, dr Lois Dibawa Ke Bareskrim Polri

SENIN, 12 JULI 2021 | 20:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Usai ditangkap pada Minggu (11/7), jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dr Lois Owien yang menyatakan dirinya tak percaya virus corona ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

dr Lois keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin petang (12/7), sekitar pukul 18.45 WIB. Perempuan berkacamata berbadan gempal itu mengenakan sweater berwarna kuning, tampak didampingi penyidik secara ketat.

Namun, dr Lois bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media. Dia pun langsung masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Mabes Polri.


dr Lois membuat heboh masyarakat soal pernyataannya terkait dengan ketidakpercayaannya terhadap virus corona. Ia juga melontarkan pernyataan bahwa korban yang meninggal dunia bukan karena virus corona. Korban meninggal karenya terjadinya interaksi obat-obatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.

Oleh polisi, dr Lois dijerat dengan UU 8/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Perbutannya ini dianggap menimbulkan keresahan masyarakat dan menghalangi upaya pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya