Berita

Unggahan dr Loies Owen yang sampaikan pernyataan tidak percaya Covid-19/Net

Hukum

Buktikan Pernyataan Mengandung Unsur Pidana, Suparji Ahmad Sepakat Polisi Tangkap Dokter Lois Owen

SENIN, 12 JULI 2021 | 17:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menangkap dr. Lois Owien, lantaran pernyataan kontroversialnya tak percaya dengan virus corona baru (Covid-19)

Penangkapan dr. Lois yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri itu mulai ditanggapi publik.

Pakar hukum pidana Suparji Achmad mengatakan, setiap warga negara memang dipersilahkan untuk melontarkan pendapatnya karena itu dijamin undang-undang.


"Pada prinsipnya selama dalam koridor pendapat ilmiah maka hal itu sah-sah saja. Karena negara ini menjamin kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab," kata Suparji, Minggu (12/7).

Suparji menekankan, setiap pendapat harus dilandasi dengan ilmu dan dasar pijakan ilmiah yang kuat dan berbasis dengan daya yang diuji secara obyektif dan rasional.
Bukan asal memberikan informasi yang asumtif, spekulatif dan sensasional.

"Terlebih menyangkut covid karena ini sensitif. Masyarakat sekarang dalam kondisi yag serba sulit, penuh dengan kekhawatiran serta ketakutan dalam menghadapi Covid-19. Bila ada pernyataan yang tak berdasar, maka membuat situasi semakin tidak pasti," jelasnya.

Menurut Suparji, dr. Lois harus menjelaskan seluruh pernyataannya.

Kata Suparji, apabila tanpa dasar, maka bisa dipidana karena menyebarkan hoax yang dapat menimbulkan keonaran.

"Bisa dikenakan pasal 14 atau Pasal 15 UU 1/1946, seperti yang dikenakan pada Ratna Sarumpaet," paparnya.

Terakhir, ia berpesan kepada semua pihak agar menahan diri untuk tidak melontarkan hal sensitif, apalagi dengan bukti ilmiah lemah. 

Dalam situasi begini yang dibutuhkan adalah ketenangan, solidaritas dan kebersamaan.

Secara khusus, ia mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian yang menindaklanjuti pernyataan kontroversi dr. Lois yang saat ini viral di berbagai lini masa.

"Hal ini guna mencegah terjadinya polemik dan sekaligus meminta kejelasan dari yang bersangkutan dan membuktikan adanya unsur pidana dari pernyataan tersebut," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya