Berita

Unggahan dr Loies Owen yang sampaikan pernyataan tidak percaya Covid-19/Net

Hukum

Buktikan Pernyataan Mengandung Unsur Pidana, Suparji Ahmad Sepakat Polisi Tangkap Dokter Lois Owen

SENIN, 12 JULI 2021 | 17:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menangkap dr. Lois Owien, lantaran pernyataan kontroversialnya tak percaya dengan virus corona baru (Covid-19)

Penangkapan dr. Lois yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri itu mulai ditanggapi publik.

Pakar hukum pidana Suparji Achmad mengatakan, setiap warga negara memang dipersilahkan untuk melontarkan pendapatnya karena itu dijamin undang-undang.


"Pada prinsipnya selama dalam koridor pendapat ilmiah maka hal itu sah-sah saja. Karena negara ini menjamin kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab," kata Suparji, Minggu (12/7).

Suparji menekankan, setiap pendapat harus dilandasi dengan ilmu dan dasar pijakan ilmiah yang kuat dan berbasis dengan daya yang diuji secara obyektif dan rasional.
Bukan asal memberikan informasi yang asumtif, spekulatif dan sensasional.

"Terlebih menyangkut covid karena ini sensitif. Masyarakat sekarang dalam kondisi yag serba sulit, penuh dengan kekhawatiran serta ketakutan dalam menghadapi Covid-19. Bila ada pernyataan yang tak berdasar, maka membuat situasi semakin tidak pasti," jelasnya.

Menurut Suparji, dr. Lois harus menjelaskan seluruh pernyataannya.

Kata Suparji, apabila tanpa dasar, maka bisa dipidana karena menyebarkan hoax yang dapat menimbulkan keonaran.

"Bisa dikenakan pasal 14 atau Pasal 15 UU 1/1946, seperti yang dikenakan pada Ratna Sarumpaet," paparnya.

Terakhir, ia berpesan kepada semua pihak agar menahan diri untuk tidak melontarkan hal sensitif, apalagi dengan bukti ilmiah lemah. 

Dalam situasi begini yang dibutuhkan adalah ketenangan, solidaritas dan kebersamaan.

Secara khusus, ia mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian yang menindaklanjuti pernyataan kontroversi dr. Lois yang saat ini viral di berbagai lini masa.

"Hal ini guna mencegah terjadinya polemik dan sekaligus meminta kejelasan dari yang bersangkutan dan membuktikan adanya unsur pidana dari pernyataan tersebut," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya