Berita

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak/RMOLSumut

Presisi

Medan Mulai Terapkan PPKM Darurat, Kapolda Sumut Ajak Warga Patuhi Aturan

SENIN, 12 JULI 2021 | 14:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh warga Kota Medan diajak untuk mematuhi aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku sejak hari ini, Senin (12/7).

"Mulai hari ini PPKM Darurat di Kota Medan sudah berlaku. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (12/7).

Menurutnya, penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Dalam penerapan PPKM Darurat, diberlakukan penyekatan di wilayah perbatasan Kota Medan dan di pusat Kota Medan, yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 karena angka penyebarannya terus meningkat," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Tak hanya itu, Panca menegaskan bahwa semua perusahaan di Kota Medan wajib mentaati aturan selama PPKM Darurat dengan bekerja 75 persen dari rumah dan 25 persen bekerja dari kantor.

Khusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja di kantor 100 persen.

"Diimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan, sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya