Berita

Ilustrasi./Net

Politik

IHPS Digunakan Untuk Bad Campaign Pada KPK, Pengamat: Tidak Etis

SENIN, 12 JULI 2021 | 13:56 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Baru-baru ini, muncul berbagai pemberitaan media yang menyudutkan KPK dengan menggunakan IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) semester II tahun 2020 yang baru saja dirilis oleh BPK.

Dalam berbagai pemberitaan itu, IHPS pada tema berjudul “Efektivitas Pengelolaan Fungsi Pencegahan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Rampasan Tindak Pidana Korupsi” pada IHPS dikemas dengan narasi seolah-olah BPK menemukan adanya kerugian negara yang besar.

Padahal, dalam ikhtisar  laporan pemeriksaannya, BPK hanya memberikan catatan bahwa efektivitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor masih memiliki beberapa kendala sehingga perlu dilakukan perbaikan-perbaikan.


BPK juga memberikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti Ketua KPK, antara lain dengan  menyempurnakan peraturan dan SOP (Standard Operating Procedures) yang ada.

“IHPS itu menyarikan 559 laporan hasil pemeriksaan BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya, yang dikelompokkan dalam berbagai tema. BPK memberikan catatan perbaikan kepada semua insitusi, jadi tidak fair bila laporan tersebut digunakan untuk menyerang KPK,” kata pengamat strategi komunikasi Fajar Shodik kepada redaksi, Senin (12/7).

Menurut alumnus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu, tidak ada satu pun kalimat dalam IHPS yang menyatakan adanya kerugian negara pada tema yang terkait KPK. Tak ada pula rekapitulasi keuangan seperti yang tercantum pada ikhtisar pemeriksaan atas lembaga-lembaga lain.

Lebih jauh Fajar menyayangkan adanya pihak-pihak yang memelintir narasi dalam IHPS untuk menyudutkan KPK di bawah kepemimpinan Firli dan kawan-kawan. Menurutnya, penggunaan IHPS untuk melakukan bad campaign (kampanye buruk) terhadap pimpinan KPK, selain tidak etis, juga membodohi publik.

“Tidak semua orang happy dengan KPK atau Pak Firli. Itu hal yang wajar. Tapi seyogyanya ketidaksetujuan itu dikelola secara bermartabat, bukan dengan cara-cara  buzzer media sosial,” tandas pengamat asal Pekalongan itu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya