Berita

Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial/Net

Hukum

Hari Ini, Walikota Tanjungbalai Jalani Sidang Perdana Di PN Tipikor Medan

SENIN, 12 JULI 2021 | 09:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 pada siang ini, Senin (12/7).

Kabar tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati kepada wartawan, Senin pagi (12/7)

"Benar. Hari ini (12/7) pukul 10.00 WIB sesuai penetapan Majelis Hakim akan berlangsung sidang perdana untuk terdakwa M. Syahrial," ujarnya.


M. Syahrial akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam perkara ini, Syahrial dijerat dengan dakwaan Kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Ketiga Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Syahrial sendiri diketahui resmi ditahan oleh penyidik KPK pada Sabtu (24/4) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/4) bersama dengan dua orang tersangka lainnya, yakni oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Dalam perkara ini, Robin disebut telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya