Berita

Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL

Hukum

Jubir KPK: Kurang Tepat Simpulkan Efektivitas Pencegahan KPK Hanya Dengan Sampel Unit Korsupgah

MINGGU, 11 JULI 2021 | 18:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Audit kinerja pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata dilakukan atas permintaan KPK.

Begitu yang disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menanggapi pemberitaan tentang hasil audit BPK atas kinerja pencegahan KPK.

Audit yang dimaksud adalah, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas audit kinerja KPK yang dilakukan oleh BPK pada semester 2 tahun 2020 untuk unit kerja Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).


"Atas inisiatif KPK, cakupan audit kinerja diminta untuk diperluas mencakup Kedeputian Pencegahan. KPK ingin mendapatkan penilaian yang objektif dari pihak lain tentang kinerja fungsi pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat LHKPN, Gratifikasi, Litbang, Dikyanmas, dan Korsupgah," ujar Ipi kepada wartawan, Minggu petang (11/7).

Atas inisiatif itu kata Ipi, BPK menyetujui, namun hanya unit kerja Korsupgah yang akan diaudit kinerja dengan alasan keterbatasan sumber daya di BPK.

"Direktorat Dikyanmas dan Korsupgah pada tahun 2020, masih berada di bawah Kedeputian Pencegahan. Hasil audit kinerja yang disampaikan untuk ditindaklanjuti antara lain terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) 7/2020," kata Ipi.

Unit Korupgah adalah Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi. Unit itu berada di Deputi Pencegahan KPK.

Rekomendasi BPK untuk perbaikan Perkom 7/2020 itu kata Ipi antara lain, Perkom menyebutkan tugas dan fungsi Direktorat Labuksi membuat aplikasi terkait pengelolaan aset, barang bukti dan eksekusi.

Ini merupakan tugas pada Direktorat Pengelolaan Data dan Informasi atau sekarang bernama Direktorat Manajemen Informasi.

Selanjutnya, pada Perkom tersebut menurut BPK, tidak menyebutkan secara eksplisit fungsi pencegahan pada Kedeputian Korsup. Sehingga dikhawatirkan akan membuat pelaksanaan tugas Korsupgah tidak efektif.

"KPK menghormati hasil audit BPK dan telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan Perkom 7/2020 saat ini sedang berjalan, sebagaimana telah diputuskan dalam rapat evaluasi atas audit kinerja pada April 2021," terang Ipi.

Rekomendasi lain tentang Korsupgah kata Ipi, yaitu BPK menilai bahwa Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah untuk mengukur kemajuan pembangunan tata kelola pemerintahan daerah untuk pencegahan korupsi dalam delapan elemen, sangat efektif dan strategis.

Bahkan direkomendasikan untuk memperkuat regulasi terkait MCP dalam bentuk Perpres atau aturan lainnya, sehingga kemudian dapat dikelola bersama-sama dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya.

Rekomendasi berikutnya adalah, terkait dengan kelemahan MCP berdasarkan pengamatan BPK di lapangan.

BPK merekomendasikan perbaikan MCP berupa, penguatan dukungan sarana dan prasarana di pemda, revisi indikator penilaian agar lebih tajam dan realistis dan pelibatan kementerian/lembaga/pemda sebagai stakeholder, serta penerapan pedoman monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda.

Atas rekomendasi tersebut sambung Ipi, KPK telah menindaklanjutinya, yaitu dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Korsup dengan Deputi Bidang Akuntan Negara dan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP. Antara lain untuk pengelolaan MCP melalui perwakilan BPKP di 34 provinsi.

Kemudian, KPK saat ini juga sedang memproses pengelolaan 8 elemen MCP bersama enam unit eselon 1 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dua unit eselon 1 BPKP dan 34 Kantor Perwakilan BPKP.

"Permintaan KPK agar BPK mengaudit pencegahan yang dilakukan oleh KPK juga didasarkan pada tujuan untuk terus meningkatkan kinerja di bidang pencegahan. Sehingga, menurut kami kurang tepat jika menyimpulkan efektivitas upaya pencegahan KPK hanya dengan sampel dari unit Korsupgah," tutur Ipi.

"Sesuai amanah UU, KPK akan terus mengintensifkan pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring baik di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan segenap mitra pemangku kepentingan," sambung Ipi menutup.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya