Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir kritik rencana vaksinasu berbayar Kimia Farma/RMOL

Politik

Kritik Vaksin Berbayar, Anas Thahir Duga Kimia Farma Salahgunakan SK Menkes Soal Harga Pembelian Vaksin

MINGGU, 11 JULI 2021 | 14:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Layanan vaksin berbayar yang akan diberikan perusahaan BUMN Kimia Farma kepada masyarakat, menjadi perhatian serius Komisi IX DPR RI.

"Vaksin berbayar yang akan dijual bebas melalui Kimia Farma mulai 12 Juli 2021 kepada individu atau kepada setiap orang belum pernah dibahas dan disampaikan pemerintah bersama DPR," tegas anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir, Minggu (11/7).

Selama ini, kata Anas, DPR pemerintah hanya bicara soal vaksin gratis dan vaksin gotong royong di mana vaksin tersebut dibeli oleh para pengusaha kemudian digratiskan untuk seluruh karyawannya.


Dia menengarai Kimia Farma menyalahgunakan makna Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/202 tentang penetapan harga pembelian vaksin.

"Itu hanyalah akal-akalan untuk melegalisasi jual beli vaksin dengan berlindung di balik kebijakan vaksin gotong royong, karenanya pelaksanaan vaksin berbayar harus ditinjau ulang," tegasnya.

Lanjut legislator PPP ini, vaksin berbayar individual akan membuat situasi menjadi kacau dan bisa membuka ruang bagi kelompok tertentu untuk bermain-main di atas penderitaan rakyat yang sedang megap-megap melawan serangan Covid-19.

Selain itu, penjualan vaksin secara bebas bertentangan dengan komitmen pemerintah yang menggratiskan program vaksinani Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk pemegang kartu BPJS.

"Sebab sesuai pernyataan Presiden, bahwa pemberian vaksin gratis untuk seluruh warga negara dan tidak ada kaitannya dengan keanggotaan BPJS kesehatan," tandasnya.

Untuk mendapatkan vaksin individu lengkap di klinik Kimia Farma, masyarakat harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 879.140 untuk menyelesaikan tahapannya.

Tarif pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis. Kemudian tarif maksimal pelayanan vaksinasi ditetapkan pemerintah sebesar Rp 117.910 per dosis.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya