Berita

Kapolsek Singosari, Kompol Octa Panjaitan, saat merilis pelaku pemilik bahan peledak/RMOLJatim

Presisi

Miliki 4 Kg Bahan Peledak, Seorang Penjual Kripik Di Malang Harus Berurusan Dengan Polisi

MINGGU, 11 JULI 2021 | 03:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penjual kripik berinisial MI (41) asal Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap Polisi lantaran miliki bahan peledak jenis petasan.

Kapolsek Singosari, Kompol Octa Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (5/7) di kediamannya. Pelaku sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kabur saat akan ditangkap pada Mei 2021.

"Awalnya kami mendapat informasi dari warga setempat, setelah dilakukan lidik yang bersangkutan memang sering membuat petasan. Sehingga awal Mei akan kami amankan, namun pelaku melarikan diri. Kemudian ia kembali ke rumah pada 5 Juli, langsung kami lakukan penangkapan," ujar Octa Panjaitan,saat gelar rilis di halaman Mako Polsek Singosari, Sabtu (10/7).


Pada penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 serbuk peledak seberat 4 kg, 1 unit timbangan meja warna merah, serbuk hitam diduga arang seberat 1 kg, sumbu sejumlah 600 biji.

Kemudian petasan diameter 6,5 cm panjang 9 cm berjumlah 7 butir, petasan diameter 2 cm panjang 6,5 cm berjumlah 125 butir, 1 buah pisau, 1 buah gunting, potasium berat 4 Kg, dan 3 buah ember warna hitam.

"Pelaku ini merupakan residivis 3 kali, dengan kasus yang sama. Nanti kami akan lakukan pendalaman. Ketika penangkapan pelaku, banyak ditemukan barang bukti. Ia memproduksi petasan mulai tahun 2011," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Terakhir, Octa mengimbau kepada masyarakat menjaga kondusifitas. Dan jangan bermain petasan, yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sekalipun itu hari besar seperti Iduladha ataupun hari-hari besar lainnya.

Sementara itu, MI mengungkapkan, ia memproduksi petasan itu karena ada permintaan. Dan ia mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya memproduksi petasan itu biasanya di hari-hari besar, dan ada permintaan. Saya menyesal mas, ini yang terakhir," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya