Berita

Kemenlu/Net

Dunia

Kemlu: Diplomat Diberikan Ijin Karantina Mandiri Di Rumah Dinas Dan Terus Dimonitor

MINGGU, 11 JULI 2021 | 00:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Selama PPKM, perjalanan internasional tetap diijinkan, baik dari maupun ke Indonesia asal sesuai dengan aturan protokol kesehatan.  

Salah satu aturan tersebut yaitu WNA maupun WNI wajib melakukan karantina selama minimal delapan hari, dari yang sebelumnya lima hari. Kebijakan memperpanjang masa karantina dilakukan untuk memastikan keamanan penumpang dalam bepergian, sekaligus upaya untuk menekan laju sebaran virus Corona.

Aturan tersebut tertera dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19, yang diberlakukan sejak 6 Juli 2021.


Mengenai isu bahwa para diplomat 'tidak harus menjalani karantina', Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah meluruskan hal tersebut.

"Hal ini memang sudah diatur, yaitu Duta Besar atau Kepala Perwakilan Diplomatik RI dan Konsuler negara sahabat, diberikan ijin karantina mandiri di rumah. Pertimbangannya karena mereka mempunyai tempat tinggal sendiri yaitu Wisma Diplomatik, yang luas dan tertutup," jelas Faizasyah dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/7).

"Hal ini juga diberlakukan oleh negara-negara sehabat terhadap Duta Besar asal Indonesia merujuk pada prinsip resiprositas yang merupakan norma internasional," lanjut Faizasyah.

Keterangan Faizasyah merujuk pada Adendum SE yang menjelaskan bahwa bahwa WNA yang menduduki jabatan sebagai kepala perwakilan asing dan keluarga, yang memiliki tugas di Indonesia, diperbolehkan menjalani karantina di kediaman dinas.

"Namun, untuk WNA yang bukan kepala perwakilan asing dan keluarga, tetap diharuskan karantina di hotel yang telah ditunjuk," lanjut Faizasyah.

Hotel yang ditunjuk tentu saja yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan, dan untuk biayanya, dibebankan kepada masing-masing individu.

Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa WNA maupun WNI yang masuk ke Indoensia diwajibkan menyertakan Electronic Health Alert Card (e-HAC) Internasional Indonesia, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang digunakan untuk syarat penerbangan internasional.

Syarat wajib lainnya mereka wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, dan menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19.

"Baik Duta Besar maupun diplomat asing dan keluarga tetap harus menyerahkan hasil PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, 1 x 24 jam saat kedatangan," ujar Faizasyah.

Ia menekankan, kebijakan yang diberikan kepada diplomat tidak kemudian mengendorkan protokol kesehatan. Prokes tetap diberlakukan ketat dan para dubes asing terus dimonitor saat melakukan karantina di wisma masing-masing.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya