Berita

Kemenlu/Net

Dunia

Kemlu: Diplomat Diberikan Ijin Karantina Mandiri Di Rumah Dinas Dan Terus Dimonitor

MINGGU, 11 JULI 2021 | 00:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Selama PPKM, perjalanan internasional tetap diijinkan, baik dari maupun ke Indonesia asal sesuai dengan aturan protokol kesehatan.  

Salah satu aturan tersebut yaitu WNA maupun WNI wajib melakukan karantina selama minimal delapan hari, dari yang sebelumnya lima hari. Kebijakan memperpanjang masa karantina dilakukan untuk memastikan keamanan penumpang dalam bepergian, sekaligus upaya untuk menekan laju sebaran virus Corona.

Aturan tersebut tertera dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19, yang diberlakukan sejak 6 Juli 2021.


Mengenai isu bahwa para diplomat 'tidak harus menjalani karantina', Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah meluruskan hal tersebut.

"Hal ini memang sudah diatur, yaitu Duta Besar atau Kepala Perwakilan Diplomatik RI dan Konsuler negara sahabat, diberikan ijin karantina mandiri di rumah. Pertimbangannya karena mereka mempunyai tempat tinggal sendiri yaitu Wisma Diplomatik, yang luas dan tertutup," jelas Faizasyah dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/7).

"Hal ini juga diberlakukan oleh negara-negara sehabat terhadap Duta Besar asal Indonesia merujuk pada prinsip resiprositas yang merupakan norma internasional," lanjut Faizasyah.

Keterangan Faizasyah merujuk pada Adendum SE yang menjelaskan bahwa bahwa WNA yang menduduki jabatan sebagai kepala perwakilan asing dan keluarga, yang memiliki tugas di Indonesia, diperbolehkan menjalani karantina di kediaman dinas.

"Namun, untuk WNA yang bukan kepala perwakilan asing dan keluarga, tetap diharuskan karantina di hotel yang telah ditunjuk," lanjut Faizasyah.

Hotel yang ditunjuk tentu saja yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan, dan untuk biayanya, dibebankan kepada masing-masing individu.

Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa WNA maupun WNI yang masuk ke Indoensia diwajibkan menyertakan Electronic Health Alert Card (e-HAC) Internasional Indonesia, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang digunakan untuk syarat penerbangan internasional.

Syarat wajib lainnya mereka wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, dan menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19.

"Baik Duta Besar maupun diplomat asing dan keluarga tetap harus menyerahkan hasil PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, 1 x 24 jam saat kedatangan," ujar Faizasyah.

Ia menekankan, kebijakan yang diberikan kepada diplomat tidak kemudian mengendorkan protokol kesehatan. Prokes tetap diberlakukan ketat dan para dubes asing terus dimonitor saat melakukan karantina di wisma masing-masing.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya