Berita

Kemenlu/Net

Dunia

Kemlu: Diplomat Diberikan Ijin Karantina Mandiri Di Rumah Dinas Dan Terus Dimonitor

MINGGU, 11 JULI 2021 | 00:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Selama PPKM, perjalanan internasional tetap diijinkan, baik dari maupun ke Indonesia asal sesuai dengan aturan protokol kesehatan.  

Salah satu aturan tersebut yaitu WNA maupun WNI wajib melakukan karantina selama minimal delapan hari, dari yang sebelumnya lima hari. Kebijakan memperpanjang masa karantina dilakukan untuk memastikan keamanan penumpang dalam bepergian, sekaligus upaya untuk menekan laju sebaran virus Corona.

Aturan tersebut tertera dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19, yang diberlakukan sejak 6 Juli 2021.


Mengenai isu bahwa para diplomat 'tidak harus menjalani karantina', Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah meluruskan hal tersebut.

"Hal ini memang sudah diatur, yaitu Duta Besar atau Kepala Perwakilan Diplomatik RI dan Konsuler negara sahabat, diberikan ijin karantina mandiri di rumah. Pertimbangannya karena mereka mempunyai tempat tinggal sendiri yaitu Wisma Diplomatik, yang luas dan tertutup," jelas Faizasyah dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/7).

"Hal ini juga diberlakukan oleh negara-negara sehabat terhadap Duta Besar asal Indonesia merujuk pada prinsip resiprositas yang merupakan norma internasional," lanjut Faizasyah.

Keterangan Faizasyah merujuk pada Adendum SE yang menjelaskan bahwa bahwa WNA yang menduduki jabatan sebagai kepala perwakilan asing dan keluarga, yang memiliki tugas di Indonesia, diperbolehkan menjalani karantina di kediaman dinas.

"Namun, untuk WNA yang bukan kepala perwakilan asing dan keluarga, tetap diharuskan karantina di hotel yang telah ditunjuk," lanjut Faizasyah.

Hotel yang ditunjuk tentu saja yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan, dan untuk biayanya, dibebankan kepada masing-masing individu.

Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa WNA maupun WNI yang masuk ke Indoensia diwajibkan menyertakan Electronic Health Alert Card (e-HAC) Internasional Indonesia, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang digunakan untuk syarat penerbangan internasional.

Syarat wajib lainnya mereka wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, dan menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19.

"Baik Duta Besar maupun diplomat asing dan keluarga tetap harus menyerahkan hasil PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, 1 x 24 jam saat kedatangan," ujar Faizasyah.

Ia menekankan, kebijakan yang diberikan kepada diplomat tidak kemudian mengendorkan protokol kesehatan. Prokes tetap diberlakukan ketat dan para dubes asing terus dimonitor saat melakukan karantina di wisma masing-masing.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya