Berita

Kemenlu/Net

Dunia

Kemlu: Diplomat Diberikan Ijin Karantina Mandiri Di Rumah Dinas Dan Terus Dimonitor

MINGGU, 11 JULI 2021 | 00:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Selama PPKM, perjalanan internasional tetap diijinkan, baik dari maupun ke Indonesia asal sesuai dengan aturan protokol kesehatan.  

Salah satu aturan tersebut yaitu WNA maupun WNI wajib melakukan karantina selama minimal delapan hari, dari yang sebelumnya lima hari. Kebijakan memperpanjang masa karantina dilakukan untuk memastikan keamanan penumpang dalam bepergian, sekaligus upaya untuk menekan laju sebaran virus Corona.

Aturan tersebut tertera dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19, yang diberlakukan sejak 6 Juli 2021.


Mengenai isu bahwa para diplomat 'tidak harus menjalani karantina', Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah meluruskan hal tersebut.

"Hal ini memang sudah diatur, yaitu Duta Besar atau Kepala Perwakilan Diplomatik RI dan Konsuler negara sahabat, diberikan ijin karantina mandiri di rumah. Pertimbangannya karena mereka mempunyai tempat tinggal sendiri yaitu Wisma Diplomatik, yang luas dan tertutup," jelas Faizasyah dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/7).

"Hal ini juga diberlakukan oleh negara-negara sehabat terhadap Duta Besar asal Indonesia merujuk pada prinsip resiprositas yang merupakan norma internasional," lanjut Faizasyah.

Keterangan Faizasyah merujuk pada Adendum SE yang menjelaskan bahwa bahwa WNA yang menduduki jabatan sebagai kepala perwakilan asing dan keluarga, yang memiliki tugas di Indonesia, diperbolehkan menjalani karantina di kediaman dinas.

"Namun, untuk WNA yang bukan kepala perwakilan asing dan keluarga, tetap diharuskan karantina di hotel yang telah ditunjuk," lanjut Faizasyah.

Hotel yang ditunjuk tentu saja yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan, dan untuk biayanya, dibebankan kepada masing-masing individu.

Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa WNA maupun WNI yang masuk ke Indoensia diwajibkan menyertakan Electronic Health Alert Card (e-HAC) Internasional Indonesia, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang digunakan untuk syarat penerbangan internasional.

Syarat wajib lainnya mereka wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, dan menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19.

"Baik Duta Besar maupun diplomat asing dan keluarga tetap harus menyerahkan hasil PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, 1 x 24 jam saat kedatangan," ujar Faizasyah.

Ia menekankan, kebijakan yang diberikan kepada diplomat tidak kemudian mengendorkan protokol kesehatan. Prokes tetap diberlakukan ketat dan para dubes asing terus dimonitor saat melakukan karantina di wisma masing-masing.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya