Berita

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Net

Nusantara

PPKM Darurat, Menag Imbau Takbiran Dan Salat Idul Adha Di Rumah Masing-masing

SABTU, 10 JULI 2021 | 20:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat muslim di Indonesia, khususnya yang berada di wilayah PPKM Darurat agar menggelar takbiran dan shalat Ied Adha 1442 Hijriyah di rumah masing-masing.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers secara virtual seusai sidang Isbat penetapan hari raya Idul Adha 1442 Hijriyah, pada Sabtu malam (10/7).

"Kami minta supaya takbiran dan shalat Ied Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing," ucap Gus Yaqut, sapaan karib Menag RI itu.


Gus Yaqut menuturkan, untuk menindaklanjuti ketetapan pemerintah pada masa Covid-19 dalam hal ini PPKM Darurat Jawa Bali, Kemenag RI sudah menerbitkan dua surat edaran sekaligus.

Pertama SE Menag Nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran idul adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi di luar PPKM Darurat.

Kedua, SE Menag Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Ied dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

Gus Yaqut menambahkan, peniadaan sementara peribadatan di wilayah PPKM Darurat ini menjadi mutlak karena kita tahu bahwa pandemi Covid-19 ini harus benar-benar kita atasi secara bersama-sama dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam hal ini pemeluk agama.

"Sehingga kita semua dengan kesadaran secara penuh kemudian direspons dengan aturan pemerintah dengan menerbitkan edaran untuk meniadakan peribadatan sementara di tempat-tempat ibadah terutama tempat-tempat ibadah yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tuturnya.

Adapun, lanjut Gus Yaqut, untuk wilayah di luar PPKM Darurat yang tidak termasuk zona merah dan orange, peribadatan di tempat ibadah bisa dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang sudah tercantum di SE Menteri Agama Menag Nomor 16 tahun 2021.


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya