Berita

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis/Net

Politik

Margarito: Mau Gelombang Satu Atau Dua, Orang Asing Tetap Masuk Indonesia

SABTU, 10 JULI 2021 | 15:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Indonesia harus menerima kenyataan kasus Covid-19 masuk gelombang kedua dengan lonjakan kasus yang cukup signifikan.

Begitu dikatakan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis dalam dialog bertema "Saatnya Kibarkan Bendera Putih" yang diunggah akun Youtube Ahmad Yani Channel, Sabtu (10/7).

"Covid-19 di kita sudah setahun lebih, kemarin kita mengalami tren penurunan lalu kemudian drop lagi," ujar Margarito.


Meski begitu, kata Margarito, ada kesamaan momentum saat gelombang pertama dan gelombang kedua Covid-19 di Indonesia.

"Di gelombang pertama tenaga kerja asing tetap masuk, di gelombang kedua ini di tengah kita semua disuruh membatasi kegiatan, orang asing masih masuk juga," selorohnya.

Dia menduga ada unsur salah urus di pemerintahan. Yakni, negara lupa pada tugasnya untuk mensejahterahkan rakyatnya.

"Republik dibuat untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan untuk rakyatnya sendiri dulu, itu perintah konstitusi, nah ini kenapa orang asing yang masuk?" herannya.

Lonjakan kasus Covid-19 terjadi selama hampir tiga pekan terakhir ini.

Mulanya lonjakan kasus terjadi pada 21 Juni 2021, di mana ada 14.536 orang yang terkonfirmasi positif. Angka tersebut lebih tinggi dari rekor tertinggi terakhir yang tercatat pada 30 Januari 2021 yang disebabkan momen libur panjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), yaitu sebanyak 14.518 kasus.

Setelah itu, angka kasus positif Covid-19 harian terus tinggi kurvanya karena disebabkan masuknya virus Covid-19 varian Delta yang berasal dari India. Terakhir pada Jumat kemarin, jumlah kasus positif Covid-19 tercatat bertambah hingga 38.124 kasus dalam sehari.

Akibat lonjakan kasus Covid-19 tersebut, pemerintah pusat memutuskan mengambil langkah intervensi berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Dalam penerapannya, PPKM Darurat membatasi kegiatan masyarakat di sektor non esensial sebesar 100 persen. Sementara, sektor esensial masih bisa beroperasi penuh.

Namun seiring dijalankannya kebijakan tersebut, publik dikagetkan dengan kabar masuknya Warga Negara Asing (WNA) asal China sebanyak 20 orang ke Indonesia.

Mereka diketahui datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Karena kejadian tersebut, sejumlah pihak memprotes pemerintah terkait kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan..

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya