Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL

Presisi

Langgar PPKM Darurat, 70 Petinggi Perusahaan Ditetapkan Tersangka

SABTU, 10 JULI 2021 | 13:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, direktorat rererse kriminal umum telah menetapkan sebanyak 70 orang petinggi perusahaan sebagai tersangka lantaran tidak mentaati penerapan PPKM Darurat.

"Dari 34 perusahaan yang kami tindak, ada sekitar 70-an yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu perusahaan itu ada 2 sampai tiga orang (menyandang status tersangka)," kata Yusri di Jakarta, Sabtu (10/7).

Yusri menyebut, latar belakang tersangka pelanggar PPKM Darurat sebagian besar adalah pemimpin perusahaan. Menurut dia, mereka dijerat UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.


Diuraikan pada Pasal 14, siapa saja yang menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit maka bisa dipidana.

"Ada yang CEO, manajernya kan dia sebagai penanggung jawab yang memang sudah tahu itu nonesensial dan nonkritikal tapi memaksakan pegawainya untuk tetap datang ke kantor," pungkas Yusri.

Sementara itu, Satgas Penegakan Hukum PPKM Darurat Polda Metro Jaya juga telah menindak sejumlah perusahaan non esensial maupun nonkritikal yang mewajibkan karyawannya masuk saat PPKM Darurat.

Terhitung sejak operasi digencarkan mulai 5-9 Juli 2021, 35 perusahaan di DKI Jakarta diduga melanggar PPKM Darurat.

"Total 35 unit perusahaan tapi 34 sudah naik sidik dan ada 1 yang masih kita dalami di pemeriksaan," tandas Yusri.

Yusri menerangkan, 35 unit perusahaan terjaring dalam operasi yang dilakukan oleh Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, dan Satpol PP DKI Jakarta.

Dia menegaskan, sesuai aturan PPKM Darurat, perusahaan pada sektor nonesensial dan nonkritikal wajib bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Akan tetapi, dalam kenyataannya masih banyak ditemukan pekerja yang memaksakan untuk datang ke kantor.

"Padahal dia nonesensial dan nonkritikal sehingga tim turun bergerak," ujar dia.

Yusri menyebut, 34 perusahaan yang melanggar PPKM Darurat tersebut dijatuhi hukuman administratif dan pidana.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya