Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL

Presisi

Langgar PPKM Darurat, 70 Petinggi Perusahaan Ditetapkan Tersangka

SABTU, 10 JULI 2021 | 13:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, direktorat rererse kriminal umum telah menetapkan sebanyak 70 orang petinggi perusahaan sebagai tersangka lantaran tidak mentaati penerapan PPKM Darurat.

"Dari 34 perusahaan yang kami tindak, ada sekitar 70-an yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu perusahaan itu ada 2 sampai tiga orang (menyandang status tersangka)," kata Yusri di Jakarta, Sabtu (10/7).

Yusri menyebut, latar belakang tersangka pelanggar PPKM Darurat sebagian besar adalah pemimpin perusahaan. Menurut dia, mereka dijerat UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.


Diuraikan pada Pasal 14, siapa saja yang menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit maka bisa dipidana.

"Ada yang CEO, manajernya kan dia sebagai penanggung jawab yang memang sudah tahu itu nonesensial dan nonkritikal tapi memaksakan pegawainya untuk tetap datang ke kantor," pungkas Yusri.

Sementara itu, Satgas Penegakan Hukum PPKM Darurat Polda Metro Jaya juga telah menindak sejumlah perusahaan non esensial maupun nonkritikal yang mewajibkan karyawannya masuk saat PPKM Darurat.

Terhitung sejak operasi digencarkan mulai 5-9 Juli 2021, 35 perusahaan di DKI Jakarta diduga melanggar PPKM Darurat.

"Total 35 unit perusahaan tapi 34 sudah naik sidik dan ada 1 yang masih kita dalami di pemeriksaan," tandas Yusri.

Yusri menerangkan, 35 unit perusahaan terjaring dalam operasi yang dilakukan oleh Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, dan Satpol PP DKI Jakarta.

Dia menegaskan, sesuai aturan PPKM Darurat, perusahaan pada sektor nonesensial dan nonkritikal wajib bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Akan tetapi, dalam kenyataannya masih banyak ditemukan pekerja yang memaksakan untuk datang ke kantor.

"Padahal dia nonesensial dan nonkritikal sehingga tim turun bergerak," ujar dia.

Yusri menyebut, 34 perusahaan yang melanggar PPKM Darurat tersebut dijatuhi hukuman administratif dan pidana.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya