Berita

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis/Net

Politik

MUI Apresiasi Pemerintah Anulir Penutupan Rumah Ibadah Saat PPKM Darurat, Ini Bunyi Instruksi Mendagri 19/2021

SABTU, 10 JULI 2021 | 13:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pembatasan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa-Bali kembali direvisi pemerintah.

Salah satu poin aturan yang diubah pemerintah adalah terkait penutupan rumah ibadah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengapresiasi pemerintah yang akhirnya menganulir aturan tersebut dan kembali membuka rumah ibadah di masa PPKM Darurat.


Dalam akun Twitternya, Cholil Nafis mengunggah revisi aturan pelaksanaan PPKM Darurat yang dituangkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 19/2021.

Beleid yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian itu merupakan perubahan ketiga atas Inmendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Masjid Tak ditutup Selama PPKM Darurat. Walhamdulillah. Pemerintah mau mendengar aspirasi umat," kicau Cholil Nafis Sabtu (10/7).

Sebelum Inmendagri 15/2021 direvisi, terdapat aturan mengenai penutupan tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, vihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya ditutup sementara untuk wilayah level assesmen 4 dan 3 yang menerapkan PPKM Darurat.

"Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," begitu bunyi aturan Diktum Ketiga huruf g dalam Inmendagri 15/2021.

Cholil sempat melontarkan protes mengenai aturan penutupan tempat ibadah selama PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut. Sebab menurutnya, rumah ibadah bukan lah tempat yang membentuk satu kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

Akan tetapi menurutnya, dalam kondisi darurat Covid-19 tempat ibadah bisa dijadikan ruang edukasi dan konsolidasi bantuan sosial serta ekonomi umat.

Maka dari itu, setelah mengetahui pemerintah memperbolehkan kembali pembukaan rumah ibadah, Cholil Nafis mengajak semua pihak untuk memfungsikan rumah ibadah untuk posko penanganan Covid-19, baik dalam hal edukasi pencegahan penularan maupun batuan sosial dan ekonomi.

"Masjid jangan ditutup, tetap berfungsi sebagai syi’ar dan ibadah umat namun harus menjaga diri  jangan berkerumun. Ayo fungsi edukasi dan sosial masjid terus ditingkatkan untuk membantu umat," tandasnya.

Mengenai aturan terbaru yang ada di dalam Inmendagri 19/2021, khususnya mengenai rumah ibadah berbunyi sebagai berikut:

"Kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Diktum Ketiga huruf g dan huruf k Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 yang diubah menjadi: I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah".

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya