Berita

Kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob/Net

Politik

Pengacara Demokrat: Kubu Moeldoko Hanya Tukang Klaim Dan Doyan Putarbalikkan Hukum

SABTU, 10 JULI 2021 | 11:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Demokrat menjunjung iktikad baik dalam proses gugatan hukum terhadap gerombolan KLB ilegal, yang secara semena-mena menggunakan atribut partai, mengaku-aku sebagai pengurus, dan menyelenggarakan kegiatan atas nama Partai Demokrat tanpa legal standing.

Demikian ditegaskan kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap KSP Moeldoko dan pihak penyelenggara KLB ilegal. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/7).

"Kami menggugat atas nama Partai Demokrat, dalam hal ini diwakili Sekjen Teuku Riefky Harsya yang hadir dalam proses mediasi. Ketum AHY secara khusus menugaskan Sekjen untuk hadir, guna menunjukkan iktikad baik dan penghormatan kami terhadap pengadilan," kata Mehbob.


Mehbob menyatakan, bantahan yang diajukan kuasa hukum kubu Moeldoko, Rusdiansyah yang selalu mempersoalkan ketidakhadiran Ketum AHY dalam proses mediasi, merupakan hal yang mengada-ada.

"Ini mencerminkan pemahaman yang sempit terhadap Perma tentang mediasi. Ini alasan yang selalu diulang-ulang sejak awal proses mediasi," ujarnya.

"Gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan bukanlah berkaitan dengan masalah internal partai," imbuh dia.

Ditambahkan Mehbob, gerombolan KLB Demokrat hanya tukang klaim yang tidak memiliki dasar sama sekali. Menurutnya, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Kami menggugat segerombolan orang yang secara tidak sah menggunakan atribut-atribut partai, mengaku-aku sebagai pengurus padahal KTA yang sah saja mereka tidak punya dan menyelenggarakan kegiatan politik atas nama partai. Ini perbuatan melawan hukum yang kami gugat," tuturnya.

"Faktanya kami telah memberikan proposal perdamaian terhadap mereka dan mereka menanggapi dengan apa yang kita syaratkan. Jadi terbukti dan tidak terbantahkan kebenarannya dalam proses mediasi yang kami hadiri," imbuhnya.

Sebagai sesama pengacara, Mehbob menawarkan advis gratis bagi Rudiansyah MH, kuasa hukum tergugat KSP Moeldoko dan kawan-kawannya.

"Jangan malah menjungkirbalikkan hukum sesuai seleranya. Sebagai penasehat hukum, Rusdiansyah pertama-tama harus taat hukum dulu, baru pantas memberi nasihat hukum," tutupnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya