Berita

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah/Net

Presisi

Tiga Pengeroyok Polisi Di Cilandak Ditetapkan Tersangka, Ancaman Hukuman Di Atas 5 Tahun

JUMAT, 09 JULI 2021 | 22:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Insiden pengeroyokan terhadap anggota kepolisian yang videonya viral akhirnya menemukan titik terang.

Kasus pengeroyokan terhadap anggota kepolisian yang dilakukan para pemuda di Cilandak, Jakarta Selatan berujung pada penegakkan hukum.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Ketiga tersangka berinisial M (26), GA (24), dan AN (21).


"Saat ini tiga status tersangka, lima saksi, satu orang daftar pencarian orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (9/7).

Aziz menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang. Dia merupakan -komplotan tiga tersangka tersebut.

Azis berjanji bakal mengejar satu orang ini dan tidak akan memberikan tindakan tegas pada remaja tanggung tersebut.

"Kami tidak mentolerir petugas yang mendapat kekerasan, kami tidak mentolerir adanya tindakan tidak beradab di wilayah Jaksel. Saya akan melakukan tindakan tegas dan mengejar beberapa pelaku yang belum tertangkap," ucap Azis.

Tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, anggota kepolisian dari Polsek Cilandak menjadi korban kekerasan oleh sekelompok pemuda di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Kamis malam (8/7).

Pengeroyokan itu bermula saat anggota Polsek yang sedang berpatroli berniat membubarkan aksi balap liar yang dilakukan oleh pemuda.

Saat dibubarkan, para pemuda itu justru melakukan tindakan melawan hukum dengan mengeroyok anggota polisi.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya