Berita

Bekas Menteri Perikanan dan Kelautan yang kini menjadi terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020, Edhy Prabowo/Net

Hukum

Tangkal Stigma Masyarakat, Edhy Prabowo Ngaku Belum Beli Rumah, Apartemen Dan Tidak Punya Koleksi Mobil

JUMAT, 09 JULI 2021 | 19:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belum memiliki rumah sejak menjadi anggota DPR selama tiga periode menjadi satu materi pledoi atau nota pembelaan terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020, Edhy Prabowo.

Edhy memasukkan tentang kehidupan pribadinya ke dalam pledoi lantaran ingin menangkal stigma masyarakat atas dirinya setelah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edhy membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat sore (9/7).


Edhy bercerita, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada Oktober 2019, jabatan publik yang ia emban adalah anggota DPR RI selama tiga periode. Yakni periode 2009-2014, periode 2014-2019 dan pada Pemilu 2019 juga kembali terpilih.

"Tiga periode sudah saya terpilih menjadi anggota DPR RI. Meski demikian, saya belum membeli rumah atau apartemen di Jakarta dan hanya tinggal di Rumah Dinas Kalibata bersama istri dan ketiga anak tercinta," ujar Edhy melalui video telekonferensi di Gedung KPK C1.

Bahkan kata Edhy, dirinya juga tidak punya koleksi mobil, dan hanya menggunakan mobil Mitsubishi Pajero lama yang dibelinya dengan cara mencicil.

"Namun, saya memiliki kepuasan batin karena bisa bermanfaat bagi sesama. Sesuai dengan ajaran agama saya bahwa sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bisa bermanfaat bagi sesama," kata Edhy.

Apa yang disampaikannya itu, diakui Edhy bukan sebagai wujud kesombongan, melainkan untuk menangkal stigma masyarakat kepada dirinya setelah ditangkap oleh KPK.

"Hanya sebuah pembelaan untuk menangkal segala stigma masyarakat kepada saya selama enam bulan ke belakang," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Edhy dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya