Berita

Bekas Menteri Perikanan dan Kelautan yang kini menjadi terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020, Edhy Prabowo/Net

Hukum

Tangkal Stigma Masyarakat, Edhy Prabowo Ngaku Belum Beli Rumah, Apartemen Dan Tidak Punya Koleksi Mobil

JUMAT, 09 JULI 2021 | 19:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belum memiliki rumah sejak menjadi anggota DPR selama tiga periode menjadi satu materi pledoi atau nota pembelaan terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020, Edhy Prabowo.

Edhy memasukkan tentang kehidupan pribadinya ke dalam pledoi lantaran ingin menangkal stigma masyarakat atas dirinya setelah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edhy membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat sore (9/7).


Edhy bercerita, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada Oktober 2019, jabatan publik yang ia emban adalah anggota DPR RI selama tiga periode. Yakni periode 2009-2014, periode 2014-2019 dan pada Pemilu 2019 juga kembali terpilih.

"Tiga periode sudah saya terpilih menjadi anggota DPR RI. Meski demikian, saya belum membeli rumah atau apartemen di Jakarta dan hanya tinggal di Rumah Dinas Kalibata bersama istri dan ketiga anak tercinta," ujar Edhy melalui video telekonferensi di Gedung KPK C1.

Bahkan kata Edhy, dirinya juga tidak punya koleksi mobil, dan hanya menggunakan mobil Mitsubishi Pajero lama yang dibelinya dengan cara mencicil.

"Namun, saya memiliki kepuasan batin karena bisa bermanfaat bagi sesama. Sesuai dengan ajaran agama saya bahwa sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bisa bermanfaat bagi sesama," kata Edhy.

Apa yang disampaikannya itu, diakui Edhy bukan sebagai wujud kesombongan, melainkan untuk menangkal stigma masyarakat kepada dirinya setelah ditangkap oleh KPK.

"Hanya sebuah pembelaan untuk menangkal segala stigma masyarakat kepada saya selama enam bulan ke belakang," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Edhy dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya