Berita

Bekas Menteri Perikanan dan Kelautan yang kini menjadi terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020, Edhy Prabowo/Net

Hukum

Tangkal Stigma Masyarakat, Edhy Prabowo Ngaku Belum Beli Rumah, Apartemen Dan Tidak Punya Koleksi Mobil

JUMAT, 09 JULI 2021 | 19:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belum memiliki rumah sejak menjadi anggota DPR selama tiga periode menjadi satu materi pledoi atau nota pembelaan terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020, Edhy Prabowo.

Edhy memasukkan tentang kehidupan pribadinya ke dalam pledoi lantaran ingin menangkal stigma masyarakat atas dirinya setelah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edhy membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat sore (9/7).


Edhy bercerita, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada Oktober 2019, jabatan publik yang ia emban adalah anggota DPR RI selama tiga periode. Yakni periode 2009-2014, periode 2014-2019 dan pada Pemilu 2019 juga kembali terpilih.

"Tiga periode sudah saya terpilih menjadi anggota DPR RI. Meski demikian, saya belum membeli rumah atau apartemen di Jakarta dan hanya tinggal di Rumah Dinas Kalibata bersama istri dan ketiga anak tercinta," ujar Edhy melalui video telekonferensi di Gedung KPK C1.

Bahkan kata Edhy, dirinya juga tidak punya koleksi mobil, dan hanya menggunakan mobil Mitsubishi Pajero lama yang dibelinya dengan cara mencicil.

"Namun, saya memiliki kepuasan batin karena bisa bermanfaat bagi sesama. Sesuai dengan ajaran agama saya bahwa sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bisa bermanfaat bagi sesama," kata Edhy.

Apa yang disampaikannya itu, diakui Edhy bukan sebagai wujud kesombongan, melainkan untuk menangkal stigma masyarakat kepada dirinya setelah ditangkap oleh KPK.

"Hanya sebuah pembelaan untuk menangkal segala stigma masyarakat kepada saya selama enam bulan ke belakang," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Edhy dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya