Berita

Bekas Menteri Perikanan dan Kelautan yang kini menjadi terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020, Edhy Prabowo/Net

Hukum

Tangkal Stigma Masyarakat, Edhy Prabowo Ngaku Belum Beli Rumah, Apartemen Dan Tidak Punya Koleksi Mobil

JUMAT, 09 JULI 2021 | 19:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belum memiliki rumah sejak menjadi anggota DPR selama tiga periode menjadi satu materi pledoi atau nota pembelaan terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020, Edhy Prabowo.

Edhy memasukkan tentang kehidupan pribadinya ke dalam pledoi lantaran ingin menangkal stigma masyarakat atas dirinya setelah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edhy membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat sore (9/7).

Edhy bercerita, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada Oktober 2019, jabatan publik yang ia emban adalah anggota DPR RI selama tiga periode. Yakni periode 2009-2014, periode 2014-2019 dan pada Pemilu 2019 juga kembali terpilih.

"Tiga periode sudah saya terpilih menjadi anggota DPR RI. Meski demikian, saya belum membeli rumah atau apartemen di Jakarta dan hanya tinggal di Rumah Dinas Kalibata bersama istri dan ketiga anak tercinta," ujar Edhy melalui video telekonferensi di Gedung KPK C1.

Bahkan kata Edhy, dirinya juga tidak punya koleksi mobil, dan hanya menggunakan mobil Mitsubishi Pajero lama yang dibelinya dengan cara mencicil.

"Namun, saya memiliki kepuasan batin karena bisa bermanfaat bagi sesama. Sesuai dengan ajaran agama saya bahwa sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bisa bermanfaat bagi sesama," kata Edhy.

Apa yang disampaikannya itu, diakui Edhy bukan sebagai wujud kesombongan, melainkan untuk menangkal stigma masyarakat kepada dirinya setelah ditangkap oleh KPK.

"Hanya sebuah pembelaan untuk menangkal segala stigma masyarakat kepada saya selama enam bulan ke belakang," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Edhy dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya