Berita

Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara/RMOL

Hukum

Bersaksi Di Kasus Bansos Covid-19, Juliari Bantah Minta Fee Dari Vendor

JUMAT, 09 JULI 2021 | 19:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara tidak pernah mengetahui adanya pungutan fee senilai Rp 10 ribu dari setiap vendor pengadaan bansos Covid-19.

Hal tersebut ia sampaikan saat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa Adhi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (9/7).

Soal pungutan fee Rp 10 ribu dalam setiap vendor tersebut, Juliari mengaku baru mengetahui saat bergulirnya kasus ini.


"Saya baru tahu ada kasus ini, sebelumnya tidak pernah pak," kata Juliari Batubara saat bersaksi.

Selama proses pengadaan bansos, ia pun mengaku tidak pernah menerima laporan pungutan fee tersebut. Politisi PDI Perjuangan ini juga membantah menitipkan vendor dalam pengadaan bansos Covid-19.

Di depan majelis hakim, ia menyebut selalu mengarahkan setiap vendor kepada pihak-pihak yang memang menangani urusan bansos.

"Saya pernah sampaikan hanya agar BUMN atau BUMD dan mereka miliki koordinasi bisnis tak terlalu jauh dari pekerjaan tersebut. Kalau lain-lain biasanya hubungi saya lewat WA, saya sampaikan agar mereka datang langsung ke Kemensos dan berhubungan sama pihak terkait," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Juliari juga mengklarifikasi uang yang diberikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti senilai Rp 500 juta. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan merupakan uang pribadi.

Uang itu tidak diberikan langsung, melankan dititipkan kepada stafnya, Kukuh Ariwibowo beberapa har sebelum berangkat ke Jawa Tengah.

"Betul (memberi uang ke Akhmad Suyuti) Saya enggak ingat pasti, tapi equivalent dengan Rp 500 juta. Karena saya pakainya dolar Singapura," lanjutnya.

Tak hanya itu, ia mengakui dakwaan soal penggunaan pesawat pribadi saat kunjungan kerja. Namun penggunaan pesawat pribadi tersebut karena alasan darurat menggunakan pesawat sewaan.

"Dalam rangka kondisi kedaruratan boleh gunakan transportasi tak reguler," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya