Berita

Mantan Menteri KP, Edhy Prabowo saat jabat Ketua Komisi IV DPR/Net

Hukum

Selama Jadi Ketua Komisi IV, Edhy Prabowo Klaim Tidak Pernah Jegal Program Susi Pudjiastuti

JUMAT, 09 JULI 2021 | 18:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Saat menjabat sebagai Ketua Komisi VI DPR RI periode 2014-2019, Edhy Prabowo mengklaim tidak pernah menjegal program Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang saat itu dijabat oleh Susi Pudjiastuti.

Begitu cerita Edhy di dalam pledoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat sore (9/7).

Edhy bercerita, dirinya kembali mendapatkan kepercayaan untuk menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2014 dengan perolehan suara sebanyak 75.186 suara.


Pada periode 2014-2019, Edhy diberikan kepercayaan menjadi Ketua Komisi IV yang membidangi tentang pangan.

Di mana, KKP menjadi salah satu mitra kerja Komisi IV selain Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Bulog.

"Artinya, saya bersinggungan dengan KKP bukan hanya ketika menjabat sebagai Menteri, tetapi sudah sejak menjabat Ketua Komisi IV DPR RI," ujar Edhy melalui video telekonferensi di Gedung KPK C1.

Edhy pun mengaku, selalu mendukung semua program Menteri KP terdahulu yang dijabat oleh Susi Pudjiastuti.

Politisi Gerindra itu mengaku tidak pernah menjegal anggaran yang diajukan oleh Susi Pudjiastuti

"Semua permohonan persetujuan dari KKP saya berikan demi keberlangsungan masyarakat kelautan dan perikanan. Sebagai pemegang palu dan pimpinan komisi, saya ingin melihat nelayan bahagia dan sejahtera," jelas Edhy.

Padahal kata Edhy, jabatan Ketua Komisi IV sangat berpotensi bila disalahgunakan. Apalagi, salah satu tugas kedewanan adalah menyetujui anggaran.

Di hadapan majelis hakim ia mengakui selama 5 tahun menjabat Ketua Komisi IV tidak pernah melakukan penyimpangan wewenang.

"Saya tidak pernah melakukan abuse of power, saya tidak pernah meminta proyek atau imbalan kepada KKP. Potensi menyalahgunakan wewenang saya tanggalkan. Saya menjalankan fungsi kedewanan dengan baik dan bermartabat," terang Edhy.

Selain mendukung seluruh program KKP sebagai mitra kerja kata Edhy, dirinya juga mengaku terus berkontribusi kepada masyarakat dengan berbagai program dan bantuan untuk para petani dan nelayan.

"Saya selalu turun ke lapangan dan berkeliling Indonesia. Saya juga setia menjadi pendengar bagi para nelayan dengan beragam keluhan, mulai dari kebijakan alat tangkap, ijin kapan tangkap yang sulit, hingga keluhan para nelayan salah satunya yang menggantungkan hidup kepada bening bening lobster," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Edhy dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya