Berita

Prabowo Subianto dan Edhy Prabowo saat datangi istana jelang didapuk sebagai Menteri Jokowi/Net

Hukum

Benarkah Dipungut Dari Comberan? Begini Kisah Pertemuan Awal Edhy Prabowo Dengan Prabowo Subianto

JUMAT, 09 JULI 2021 | 18:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo mengakui dan membenarkan atas pernyataan bahwa dirinya diambil oleh Prabowo Subianto dari comberan.

Pengakuan itu disampaikan Edhy saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7).

Dalam surat pledoi ini, Edhy memberikan judul "Mengabdi Untuk NKRI Dengan Sepenuh Hati".

"Sebelum saya menyampaikan nota pembelaan lebih jauh, izinkan saya bercerita singkat tentang perjalanan hidup saya sebelum akhirnya saya berada di sini (kursi pesakitan)" ujar Edhy melalui video telekonferensi di Gedung KPK C1.

Edhy mengaku, dirinya merupakan orang kampung yang lahir dan tumbuh di Tanjung Enim, Sumatera Selatan.

Edhy dibesarkan dari keluarga yang sangat sederhana bersama empat orang kakak dan empat orang adik dan menjalani kehidupan dengan segala keterbatasan.

Edhy yang memiliki cita-cita ingin berbakti dan mengabdi kepada Tanah Air tercinta atau tepatnya ingin menjadi tentara sejak kecil ini akhirnya mendaftarkan diri menjadi salah satu taruna Akademi Militer Magelang pada saat lulus SMA.

"Alhamdulillah, Tuhan membuka jalan. Saya terpilih menjadi satu dari ribuan orang yang mendaftar," kata Edhy.

Rasa haru dan bangga orang tuanya masih teringat jelas dipikirannya ketika dirinya bisa melanjutkan pendidikan di Akademi Militer Magelang.

Edhy berkisah, kala itu bukan hanya keluarganya, rasa bangga juga terlihat dari mata kerabat hingga para warga di desanya.

Namun, mimpinya itu tidak sesuai harapan karena pada tingkat dua, dirinya bersama beberapa sahabatnya tidak bisa melanjutkan pendidikan.

Mimpi yang seketika sirna hingga air mata haru seketika berubah menjadi duka.

Saat itu, Edhy tidak menyerah. Dirinya bertekad untuk membalas kegagalan dengan keberhasilan.

Akhirnya, Edhy memberanikan diri untuk merantau ke Jakarta untuk mencari pekerjaan apa saja asal halal dan bisa menabung untuk mewujudkan mimpi-mimpi yang tertunda.

"Hingga akhirnya, saya dipertemukan dengan figur yang luar biasa. Sosok yang berhasil memompa kembali semangat, sosok yang mengajarkan banyak hal dalam kehidupan, serta sosok yang seketika menggantikan peran ayah setelah ayah kandung saya pergi menghadap Sang Pencipta. Sosok itu adalah Bapak Prabowo Subianto," ungkap Edhy.

Sehingga kata Edhy, dengan adanya pernyataan dari adik Prabowo, Hasjim Djojohadikusumo yang menyampaikan kekesalan Prabowo karena dirinya terjerat kasus korupsi di KPK dengan perkataan "I pick him up from the gutter. And this what the does to me (saya ambil dia (Edhy) dari selokan dan inilah yang dia lakukan pada saya (Prabowo)", Edhy membenarkan hal tersebut.

"Bila beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa 'Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan', maka saya katakan bahwa itu benar. Beliau lah yang menyelamatkan saya di saat kondisi sedang terpuruk dan di saat harga diri sedang terdegradasi. Beliaulah yang mendidik saya. Saya bersyukur kepada Tuhan telah mempertemukan saya dengan seseorang yang sangat luar biasa," terang Edhy.

Seiringnya waktu kata Edhy, dirinya mendapatkan banyak kesempatan merasakan mandat penugasan.

Mulai dari karyawan di perusahaan, pengurus di Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), mendirikan dan menjadi kader Partai Gerindra, menjadi anggota DPR RI selama tiga periode, hingga akhirnya menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Selama itu pula, saya selalu menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan menjaga penuh kepercayaan, karena saya tak ingin kembali merasakan kegagalan seperti yang pernah saya alami saat berjuang menjadi seorang taruna," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Edhy dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya