Berita

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

Keberatan Dituntut 5 Tahun, Edhy Prabowo: Tidak Benar Dan Faktanya Sangat Lemah!

JUMAT, 09 JULI 2021 | 17:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasa berat oleh terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020, Edhy Prabowo.

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan itu meyampaikan keberatannya dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7).

Dalam pledoinya, Edhy menuturkan kondisinya yang kini sudah berada di usia 49 tahun, yang menurutnya sudah masuk pada masa di mana kekuatannya tidak bisa menanggung beban yang sangat berat.

"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang Sholehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ujar Edhy melalui video telekonferensi di Gedung KPK C1.

Sehingga kata Edhy, tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 9.648.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara, merupakan tuntutan yang sangat berat.

"Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," kata Edhy.

Oleh karena itu sambung Edhy, dalam sidang ini, Edhy akan menyampaikan pembelaannya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan Tim JPU KPK.

"Pembelaan ini saya buat seperti apa adanya, tanpa menambah atau mengurangi dari keadaan yang sebenar-benarnya. Pembelaan ini selanjutnya saya beri judul 'Mengabdi Untuk NKRI Dengan Sepenuh Hati'," terang Edhy.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Zita Anjani Masuk Pertimbangan PAN Maju Pilkada Jakarta

Selasa, 23 April 2024 | 18:04

Muhidin dan Hasnur Mantap Maju Pilkada Kalsel dengan Restu Haji Isam

Selasa, 23 April 2024 | 18:04

Selain Hapus Bayang-bayang Jokowi, Prabowo Lebih Untung Jika Bertemu Megawati

Selasa, 23 April 2024 | 17:51

283 Mayat Ditemukan Membusuk di RS Nasser Gaza

Selasa, 23 April 2024 | 17:38

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Kosgoro 1957: Tuduhan Politisasi Bansos Tidak Berdasar

Selasa, 23 April 2024 | 17:36

Hari Nelayan, MIND ID Dukung Masyarakat Pesisir Tingkatkan Perekonomian

Selasa, 23 April 2024 | 17:20

3 Faktor yang Bikin Golkar Kota Bogor Dilirik Banyak Calon Wali Kota

Selasa, 23 April 2024 | 17:19

Begini Respons Gibran Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi

Selasa, 23 April 2024 | 16:57

Senjata Baru Iran Diklaim Mampu Hancurkan Jet Siluman AS

Selasa, 23 April 2024 | 16:54

Pascaputusan MK, Semua Elemen Bangsa Harus Kembali Bergandengan Tangan

Selasa, 23 April 2024 | 16:37

Selengkapnya