Berita

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

Keberatan Dituntut 5 Tahun, Edhy Prabowo: Tidak Benar Dan Faktanya Sangat Lemah!

JUMAT, 09 JULI 2021 | 17:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasa berat oleh terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020, Edhy Prabowo.

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan itu meyampaikan keberatannya dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7).

Dalam pledoinya, Edhy menuturkan kondisinya yang kini sudah berada di usia 49 tahun, yang menurutnya sudah masuk pada masa di mana kekuatannya tidak bisa menanggung beban yang sangat berat.


"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang Sholehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ujar Edhy melalui video telekonferensi di Gedung KPK C1.

Sehingga kata Edhy, tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 9.648.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara, merupakan tuntutan yang sangat berat.

"Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," kata Edhy.

Oleh karena itu sambung Edhy, dalam sidang ini, Edhy akan menyampaikan pembelaannya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan Tim JPU KPK.

"Pembelaan ini saya buat seperti apa adanya, tanpa menambah atau mengurangi dari keadaan yang sebenar-benarnya. Pembelaan ini selanjutnya saya beri judul 'Mengabdi Untuk NKRI Dengan Sepenuh Hati'," terang Edhy.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya