Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

MUI Keluarkan Fatwa Pedoman Shalat Jumat Secara Virtual

JUMAT, 09 JULI 2021 | 11:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2021 tentang pedoman hukum penyelenggaraan ibadah shalat jumat secara virtual.

Menurut MUI, kondisi atau dampak dari pandemi Covid-19 ini tidak hanya mempengaruhi pola kerja dan hidup masyarakat melainkan juga tata cara pelaksanaan ibadah. Penyelenggaraan ibadah shalat jumat secara virtual ini bertujuan untuk menghindari kerumunan jamaah yang dapat menyebabkan klaster penularan Covid-19.

Untuk itu, setelah memperhatikan pendapat fuqaha terkait dengan hukum kesatuan tempat (ittihadul makan) dan ketersambungan secara fisik (ittishal) antara imam dan makmum dalam shalat berjamaah yang didasari oleh beberapa pendapat seperti dari Ibnu Rajab dalam kitab al-bari (6/297) yang mana lokasi imam dan makmum boleh terpisah.


Kemudian, pendapat Ala al-Din al-Kasaani al Hanafi dalam kitab Bada'i al-Shana'i (1/108) dan al-Thawawy, hasyiyah atas kitab Maraqy al-Falah yang memasukan kesatuan tempat yang sah berjamaah. Ditambah beberapa pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudhatu al-Thalibin wa Umdatu al-Muftin (1/360) bahwa makmum wajib mengetahui gerakan imam shalat berjamaah.

Selian itu memperhtikan fatwa MUI nomor 31 tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

Bahwa kemudian MUI menjelaskan penyelenggaraan shalat jumat virtual yang pelaksanaannya lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik) dan hanya tersambung melalui jejaring virtual adalah tidak sah. 
Lalu, peyelenggaraan shalat jumat secara hybird adalah pelaksanaan shalat jumat yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik) serta diikuti oleh makmum yang hanya tersambung secara virtual.

Penyelenggaraan shalat Jum’at secara hybrid sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya, sah jika imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal. Tidak sah bagi makmum yang mengikuti shalat Jum’at hanya tersambung secara virtual.

"Dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksakan shalat Jum’at, maka kewajiban shalat Jum’at menjadi gugur dan wajib melaksanakan shalat Zuhur," demikian bunyi surat pedoman hukum penyelenggaraan ibadah shalat jumat secara virtual itu.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya