Berita

Nia Ramadhani/Net

Presisi

Nia Ramadhani Suruh Sopirnya Beli Sabu

KAMIS, 08 JULI 2021 | 16:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Polres Jakarta Pusat telah menetapkan Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie dan sopir pribadinya berinisal ZN sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, pertama inisial ZN ini laki-laki umur 43 tahun, dia adalah sopir pekerjaannya setiap hari, juga dia pembantu di kediamaan dua tersangka lainnya adalah inisialnya RA (Nia Ramadhani) itu perempuan umur 31 tahun ibu rumah tangga, yang ketiga inisial AB (Ardi Bakrie) umur 42 tahun, laki-laki karyawan swasta," kata Yusri kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7).

Yusri menjelaskan, terungkapnya pesohor dan keluarga konglomerat di republik ini menggunakan sabu berawal dari tertangkapnya ZN (43), sopir pribadi sekaligus asisten rumah tangga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jakarta Pusat pada Rabu pagi pukul 09.00.


"Saat dilakukan penggeledahan terhadap saudara ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik saudara RA (Nia Ramadhani) pengakuannya," beber Yusri.

Tak panjang lebar, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Nia Ramadhani di kediaman pribadinya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Disana polisi hanya menemukan Nia Ramadhani beserta alat hisap sabu alias bong, tanpa Ardi Bakrie.

Kepada penyidik, Nia Ramadhani mengakui dirinya menghisap sabu bersama suaminya. Akhirnya Nia dan sopirnya ZN digelandang lebih dulu ke Mapolres Jakarta Pusat.

"Barulah istrinya atau RA (Nia Ramadhani) menghubungi suaminya (Ardi Bakrie), sore hari atau setelah Isya jam 20.00 WIB, AB datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Dilakukan test terhadap ketiga orang tersebut, test urine menyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu," ungkap Yusri.

Kepada polisi, mereka mengaku telah mengkonsimsi sabu sejak 4-5 bulan ke belakang. Namun kata Yusri, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan Nia dan Ardi termasuk mencari asal usul barang haram perusak anak bangsa itu didapat.

"Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai. ini masih kami terus dalami. Kami akan cek betul.  Termasuk pemasoknya dari mana kami lakukan pengejaran," tandas Yusri.

Dari tangan pelaku, kata Yusri, polisi menemukan sabu seberat 0,78 gram beserta alat hisap atau bong. Yusri mengatakan, Nia dan Ardi berikut sopir mereka dikenakan pasal 127, UU 35/2009 Tentang Narkoba.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya