Berita

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar/Net

Presisi

Alasan Polisi Tak Menahan Lurah Di Depok Yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

RABU, 07 JULI 2021 | 20:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Metro Depok resmi menetapkan Lurah Pancoran Mas, Suganda sebagai tersangka lantaran menggelar resepsi pernihakan alias hajatan disaat pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Depok

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, Lurah S telah mengetahui pemberlakukan PPKM Darurat namun tetap melaksanakan hajatan dengan menyebutkan telah mengikuti protokol kesehatan.

"Sudah di tetapkan tersangka dan di jerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit," ujar Imran, Rabu (7/7).


Imran mengungkapkan, seharusnya Lurah S yang merupakan seorang pejabat sudah mengetahui kebijakan pelaksanaan PPKM Darurat. Namun pada kenyataannya, Lurah tersebut tetap menggelar dan mengklaim telah melakukan penerapan protokol kesehatan selama proses hajatan anaknya yang digelar sejak pukul 12.30 WIB sampai 15.00 WIB.

"Selain memeriksa Lurah S, kami telah memeriksa empat orang saksi terkait hajatan yang digelar Lurah S," terang Imran.

Polres Metro Depok mengakui tidak melakukan penahanan terhadap Lurah S, namun proses hukum terhadap dugaan pelanggaran PPKM Darurat tetap dilaksanakan. Menurutnya, tidak ditahannya lurah dikarenakan ancaman hukuman Lurah S berada di bawah lima tahun.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun tapi proses hukum tetap berjalan," tutup Imran.

Sebelumnya, Lurah Suganda diketahui menggelar hajatan anaknya pada pelaksanaan PPKM Darurat, pada hari pertama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pada Sabtu (3/7). Pada hajatan itu salah seorang tamu undangan merekam adanya adegan joget pada hajatan tersebut sehingga menyebar dan menjadi perbincangan publik.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya