Berita

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar/Net

Presisi

Alasan Polisi Tak Menahan Lurah Di Depok Yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

RABU, 07 JULI 2021 | 20:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Metro Depok resmi menetapkan Lurah Pancoran Mas, Suganda sebagai tersangka lantaran menggelar resepsi pernihakan alias hajatan disaat pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Depok

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, Lurah S telah mengetahui pemberlakukan PPKM Darurat namun tetap melaksanakan hajatan dengan menyebutkan telah mengikuti protokol kesehatan.

"Sudah di tetapkan tersangka dan di jerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit," ujar Imran, Rabu (7/7).


Imran mengungkapkan, seharusnya Lurah S yang merupakan seorang pejabat sudah mengetahui kebijakan pelaksanaan PPKM Darurat. Namun pada kenyataannya, Lurah tersebut tetap menggelar dan mengklaim telah melakukan penerapan protokol kesehatan selama proses hajatan anaknya yang digelar sejak pukul 12.30 WIB sampai 15.00 WIB.

"Selain memeriksa Lurah S, kami telah memeriksa empat orang saksi terkait hajatan yang digelar Lurah S," terang Imran.

Polres Metro Depok mengakui tidak melakukan penahanan terhadap Lurah S, namun proses hukum terhadap dugaan pelanggaran PPKM Darurat tetap dilaksanakan. Menurutnya, tidak ditahannya lurah dikarenakan ancaman hukuman Lurah S berada di bawah lima tahun.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun tapi proses hukum tetap berjalan," tutup Imran.

Sebelumnya, Lurah Suganda diketahui menggelar hajatan anaknya pada pelaksanaan PPKM Darurat, pada hari pertama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pada Sabtu (3/7). Pada hajatan itu salah seorang tamu undangan merekam adanya adegan joget pada hajatan tersebut sehingga menyebar dan menjadi perbincangan publik.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya