Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Kasus Gratifikasi Asuransi Jasindo, KPK Periksa Perempuan Bernama Nina Herlina

RABU, 07 JULI 2021 | 18:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa seorang saksi dari pihak swasta atas nama Nina Herlina untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2008-2012.

"Saksi diperiksa untuk tersangka KEFC (pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain). Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak oleh tersangka KEFC," ujar Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Rabu (7/7).

Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2020. Mereka adalah Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo tahun 2008-September 2016, dan Kiagus Emil Fahmy Cornain.


Tersangka Kiagus telah ditahan pada Kamis (20/5). Sedangkan tersangka Solihah ditahan sejak Selasa (25/5).

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono selaku Dirut PT Jasindo periode 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Budi Tjahjono dibantu Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas agar Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012.

Atas bantuan Kiagus, Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan (ITK), anak buah Kiagus.

Alhasil, terjadi pembayaran komisi agen dari Jasindo kepada Iman hingga Rp 7,3 miliar. Padahal, terpilihnya Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest, tidak menggunakan agen.

Dari uang Rp 7,3 miliar tersebut, Kiagus menyerahkan kepada Budi Tjahjono sebanyak Rp 6 miliar, sisa Rp 1,3 miliar untuk kepentingan Kiagus.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya