Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Menyiksa Karyawan, Seorang Pangeran Arab Saudi Diselidiki Jaksa Prancis

RABU, 07 JULI 2021 | 11:04 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang Pangeran Arab Saudi dilaporkan menghadapi penyelidikan atas dugaan perbudakan terhadap tujuh karyawannya di Paris, Prancis.

Jaksa di Nanterre, Prancis menyebut seorang pangeran Saudi yang tidak disebutkan namanya telah menahan tujuh karyawan wanita, berusia 38 hingga 51 tahun, di sebuah properti miliknya di sekitar Paris.

Laporan Daily Mail pada Selasa (6/7) memuat, mayoritas dari karyawan tersebut merupakan warga negara Filipina. Mereka diduga menjadi korban perdagangan manusia.


Menurut laporan tersebut, para korban telah mengajukan tuntutan pada Oktober 2019 atas kasus perbudakan yang terjadi di sebuah tempat tinggal di lingkungan Paris pada 2008, 2013, dan 2015.

Mereka menyebut pangeran dan keluarganya kerap berkunjung ke Prancis selama bulan-bulan musim panas secara teratur, dan membawa pelayan mereka. Ketika kunjungan tersebut, para karyawan terpaksa tidur di lantai, tidak memiliki waktu yang cukup untuk makan karena harus melayani empat anak pangeran.

Selama bertahun-tahun, mereka juga menghadapi berbagai jenis penghinaan, pelecehan, hingga perintah untuk tidak beristirahat sepanjang hari selama sepekan. Saat para karyawan kelaparan, mereka dipaksa untuk makan sisa makanan dan harus tepat waktu ketika majikan memanggil mereka.

Untuk pekerjaan 24 jam sehari sepanjang minggu itu, mereka hanya digaji dengan 300 euro per bulan.

Mereka dilaporkan berhasil melarikan diri saat pangeran dan keluarganya sedang dalam perjalanan ke Paris.

Kesaksian dari para karyawan telah didengar oleh jaksa beberapa pekan lalu. Namun hingga saat ini pihak pangeran belum memberikan kesaksian karena tidak berada di Prancis.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya