Berita

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo/Net

Nusantara

Selama PPKM Darurat, Ini Jam Operasional Transportasi Di Jakarta

SELASA, 06 JULI 2021 | 05:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 sektor transportasi di wilayah DKI Jakarta turut dibatasi.  

Aturan pembatasan tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta 259/2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka PPKM Darurat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, pembatasan tersebut meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.


Tidak hanya dalama aturan yang diteken Syafrin itu juga mengatur pembatasan waktu operasional.

Selanjutnya pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki.

"Serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi," jelas Syafrin seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (5/7).

Syafrin juga menjelaskan bahwa untuk pergerakan orang dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

Lebih detailnya,  pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut:

Transjakarta: 05.00-20.30
Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00 - 20.30 WIB
MRT: 06.00-20.30 WIB
LRT: 05.30-20.00 WIB
Angkutan Perairan: 05.00 - 18.00
Angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31 - 21.30 WIB
KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL

Sementara itu untuk Ojek Online dan Ojek Pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat.

Perusahaan aplikasi Ojek Online juga wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya