Berita

Pinangki Sirna Malasari mendapatkan potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi menjadi 4 tahun/Net

Hukum

Jaksa Tak Kasasi Atas Potongan Hukuman Pinangki, Jokowi Disarankan Rombak Kejagung

SELASA, 06 JULI 2021 | 03:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keputusan Jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung terkait potongan hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun mendapatkan sorotan.

Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa (JA), David Sitorus mengatakan, keputusan tidak mengajukan kasasi atas potongan hukuman Pinangki menjadi 4 tahun ini tidak mengagetkan publik.

David melihat sejak terungkapnya kasus suap yang menjerat Pinangki sarat dengan kejanggalan. Ia menduga, ada kekuatan besar dibalik kasus yang menjerat oknum Jaksa penuntut negara ini.


"Kejanggalan-kejanggalan ini saling menutupi dan hal ini justru semakin menegaskan adanya “kekuatan besar” dibalik kasus ini," demikian kata David saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (5/7).

Dalam pandangan David, apa yang telah dilakukan Pinangki dan pihak JPU yang tidak mengajukan kasasi telah melukai hati masyarakat.

Ia berpandangan, Kejaksaan seperti tidak peduli dengan pendapat masyarakat selagi bisa berdalih dan memiliki kekuatan untuk mengaturnya.

"Tetapi saya pikir masyarakat tidak akan tinggal diam, hal-hal seperti ini tentunya tidak hanya melukai hati masyarakat," kata mantan aktivis GMKI ini.

David mengatakan, setelah Jaksa tidak mengajukan kasasi atas diskonan hukuman Pinangki, makin menguatkan bahwa instistusi Korps Adhyaksa itu sedang berada di ujung tanduk.

Ia mengaku khawatir, jika hal ini terus terjadi maka sistem hukum terkait penegakan korupsi akan semakin tumpul.

Mengatasi hal ini, David meminta Presiden Joko Widodo melakukan reformasi besar-besaran di Kejaksaan Agung.

"Kalau sampai budaya hukum sudah rusak, dibutuhkan tindakan tegas dari pemimpin tertinggi yaitu Presiden untuk melakukan reformasi besar-besaran dalam institusi ini," demikian kata David.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan Putusan Banding terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun dipotong menjadi 4 tahun penjara.

Pinangki terjerat kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang terkait perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Putusan itu ditetapkan oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Pinangki hukuman 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar terkait perkara yang menjerat Djoko Tjandra. Pinangki juga terbukti melakukan pidana pencucian uang.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

H+3 Lebaran Emas Antam Stagnan, Buyback Merosot Rp80 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 10:01

NTT Butuh Alat Berat dan Logistik Mendesak Pasca Banjir dan Longsor

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47

Rahasia AC Mobil Tetap Beku di Tengah Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:40

Prabowo Telepon Presiden Palestina, Tegaskan Solidaritas dari Indonesia

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:34

Harga Minyak Anjlok 11 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:22

Menanti Pembukaan Bursa Usai Libur Lebaran: Peluang dan Risiko di Pasar Saham RI

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:01

Saham-saham Asia Terbang Usai Keputusan Trump

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:44

Iran: Tidak Ada Negosiasi dengan AS, Itu Berita Bohong untuk Manipulasi Pasar

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33

Pasar Saham AS Melonjak Setelah Trump Tunda Serangan ke Iran

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:18

Leonid Radvinsky Wafat: Jejak Sang Raja Platform OnlyFans yang Fenomenal

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:07

Selengkapnya