Berita

Ilustrasi pembatasan kegiatan masyarakat di DKI Jakarta/RMOLJakarta

Politik

PPKM Mikro Di Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturannya Untuk Wilayah Level Assesmen 4, 3 Dan 2

SENIN, 05 JULI 2021 | 20:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan (Mikro) resmi diperpanjang pemerintah yang dimulai sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah membuat tiga kategori wilayah untuk memberlakukan PPKM Mikro kali ini.

Yaitu, kabupaten/kota dengan level assesmen 4, 3 dan 2. Dari tiga kategori tersebut, pelaksanaan PPKM Mikro akan diperketat untuk wilayah yang masuk ke level assesmen 4.


"Assesmen di level 4 ini, ada 43 kabupaten kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan," ujar Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Senin (5/7).

Untuk rincian aturan PPKM Mikro yang diperketat pada wilayah level assesmen 4, Airlangga menyebutkan pembatasan dilakukan di kegiatan perkantoran.

Di mana, karyawan yang boleh bekerja di kantor (work from office) hanya sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Sedangkan, karyawan yang bekerja dari rumah (work from home) 75 persen dari total kapasitas.

"Di level lainnya WFH 50 persen dan WFO 50 persen," imbuh Airlangga.

Kemudian, untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di wilayah level assesmen 4 seluruhnya dilakukan secara online. Namun, untuk wilayah level 3 dan 2 diperbolehkan secara tatap muka hanya saja harus sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang berlaku dan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan-minuman, komunikasi, TIK, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayana dasar, utilitas publik, industri objek vital nasional, tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, Airlangga menyebutkan pengaturan di restoran atau makan-minum di tempat (dine in) hanya sebanyak 25 persen dari total kapasitas di wilayah level 4, 3 dan 2.

"Dan dibuka sampai jam 17.00 (waktu setempat), take a way sampai dengan jam 20.00," sambungnya.

Adapun untuk mal atau pusat perbelanjaan di seluruh wilayah penerapan PPKM Mikro tetap boleh dibuka sampai jam 17.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Untuk kegiatan keagamaan di tempat ibadah untuk di level 4 sementara ditiadakan, dan zona lainya sesuai pengaturan Kementerian Agama dengan penerapan protokol keseshatan ketat.

Kemudian, kegiatan di area publik di tutup sementara di level 4. Adapun untuk wilayah level 3 dan 2 diberlakukan pembatasan kapasitas 25 persen lewat peraturan kepala daerah.

"Seni budaya ditutup di level 4 dan di level lainnya dibuka maksimal 25 persen. Seminar dan rapat di level 4 ditutup dan di level lain kapasitasnya hanya boleh 25 persen. Adapun kapasitas transportasi umum diatur oleh perda," ucapnya.

Selanjutnya, kegiatan-kegiatan perayaan hari besar agama, seperti Idul Adha 1442 Hijriyah, Airlangga mengatakan bahwa pengaturannya mengikuti surat edaran Menteri Agama.

"Termasuk terkait dengan kegiatan sholat Idul Adha mengikuti surat edaran Menteri Agama dan di daerah zonasi 4 itu sholat di tempat masing-masing. Dan protokol Qurban dan pembagian diatur juga dari surat edaran," demikian Airlangga Hartarto.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya