Berita

Ilustrasi pembatasan kegiatan masyarakat di DKI Jakarta/RMOLJakarta

Politik

PPKM Mikro Di Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturannya Untuk Wilayah Level Assesmen 4, 3 Dan 2

SENIN, 05 JULI 2021 | 20:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan (Mikro) resmi diperpanjang pemerintah yang dimulai sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah membuat tiga kategori wilayah untuk memberlakukan PPKM Mikro kali ini.

Yaitu, kabupaten/kota dengan level assesmen 4, 3 dan 2. Dari tiga kategori tersebut, pelaksanaan PPKM Mikro akan diperketat untuk wilayah yang masuk ke level assesmen 4.


"Assesmen di level 4 ini, ada 43 kabupaten kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan," ujar Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Senin (5/7).

Untuk rincian aturan PPKM Mikro yang diperketat pada wilayah level assesmen 4, Airlangga menyebutkan pembatasan dilakukan di kegiatan perkantoran.

Di mana, karyawan yang boleh bekerja di kantor (work from office) hanya sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Sedangkan, karyawan yang bekerja dari rumah (work from home) 75 persen dari total kapasitas.

"Di level lainnya WFH 50 persen dan WFO 50 persen," imbuh Airlangga.

Kemudian, untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di wilayah level assesmen 4 seluruhnya dilakukan secara online. Namun, untuk wilayah level 3 dan 2 diperbolehkan secara tatap muka hanya saja harus sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang berlaku dan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan-minuman, komunikasi, TIK, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayana dasar, utilitas publik, industri objek vital nasional, tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, Airlangga menyebutkan pengaturan di restoran atau makan-minum di tempat (dine in) hanya sebanyak 25 persen dari total kapasitas di wilayah level 4, 3 dan 2.

"Dan dibuka sampai jam 17.00 (waktu setempat), take a way sampai dengan jam 20.00," sambungnya.

Adapun untuk mal atau pusat perbelanjaan di seluruh wilayah penerapan PPKM Mikro tetap boleh dibuka sampai jam 17.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Untuk kegiatan keagamaan di tempat ibadah untuk di level 4 sementara ditiadakan, dan zona lainya sesuai pengaturan Kementerian Agama dengan penerapan protokol keseshatan ketat.

Kemudian, kegiatan di area publik di tutup sementara di level 4. Adapun untuk wilayah level 3 dan 2 diberlakukan pembatasan kapasitas 25 persen lewat peraturan kepala daerah.

"Seni budaya ditutup di level 4 dan di level lainnya dibuka maksimal 25 persen. Seminar dan rapat di level 4 ditutup dan di level lain kapasitasnya hanya boleh 25 persen. Adapun kapasitas transportasi umum diatur oleh perda," ucapnya.

Selanjutnya, kegiatan-kegiatan perayaan hari besar agama, seperti Idul Adha 1442 Hijriyah, Airlangga mengatakan bahwa pengaturannya mengikuti surat edaran Menteri Agama.

"Termasuk terkait dengan kegiatan sholat Idul Adha mengikuti surat edaran Menteri Agama dan di daerah zonasi 4 itu sholat di tempat masing-masing. Dan protokol Qurban dan pembagian diatur juga dari surat edaran," demikian Airlangga Hartarto.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya